Sopir Rental Melalui Organda Keluhkan Tidak Adanya Fasilitas Uji Kelayakan Kendaraan Di Buol

sopir-rental-dan-organda-buol-tuntut-pengadaan-fasilitas-uji-kelayakan-kendaraan-angutan-umum-kir-di-dinas-perhubungan

Buol - Para pengendara angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Buol khususnya mobil taksi antar kabupaten dan provinsi (mobil rental) saat ini banyak mengeluhkan terkait tidak adanya fasilitas pengujian kendaraan bermotor roda empat di Kabupaten Buol, sejatinya perangkat seperti ini seharusnya disiapkan oleh pemerintah melalai Dinas Perhubungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demi menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang baik taksi, angkutan kota, bus, trukm dan kendaraan umum lainnya, sudah seharusnya kegiatan pengujian berkala sebagai bentuk pengawasan ini dilakukan oleh pemerintah. 

Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Aturan ini kemudian diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Keluhan para pengemudi terkait tidak adanya fasilitas ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Buol Syamsuddin Abdullah kepada media pada 23 November 2022.

Syamsudin mengeluhkan, akibat tidak adanya fasilitas pengujian kendaraan tersebut, sekitar 250 unit kendaraan umum yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Buol, menurutnya secara teknis kelayakannya tidak dapat diketahui pasti, apakah masih layak beroperasi atau tidak.

Ia mengungkapkan menurut data yang dimilikinya, jumlah tersebut sebagaian besar berasal dari kendaraan roda empat yang terdaftar di beberapa agen travel (rental) antar kota yang terdapat di Kabupaten Buol.

Selain angkutan antar kota, Syamsudin juga menyatakan kendaraan yang perlu dipertanyakan kelayakan jalannya di Kabupaten Buol saat ini juga termasuk mobil muatan berjenis truk dan jenis taksi angkutan dalam kota (angkot) atau biasa disebut mikrolet yang melayani angkutan antar wilayah desa dan kecamatan di Kabupaten Buol.

Karena dituntut oleh kewajiban untuk melakukan uji kelayakan berkala, terpaksa sebagai pengemudi kendaraan angkutan antar kota, Ia dan rekan-rekannya yang paham akan hal tersebut harus melakukan uji kelayakan secara berkala di fasilitas milik daerah lain.  

"Sehingga alternatifnya, terpaksa teman teman sopir angkutan umum rental termasuk saya sendiri melakukan pengujian di Balai Dinas Perhubungan Kota Palu," ungkap Samsudin.

Menurutnya, pengujian tersebut dilakukan tujuanya adalah untuk mengetahui kondisi kendaraan yang digunakan apakah masih layak atau tidak, demi menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dikemudian hari.

"Nah, kalau kondisi kelayakan kendaraan yang digunakan itu tidak diketahui pasti dan terus kita paksakan untuk beroperasi, maka konsekuensinya sangat rawan terjadinya kecelakaan" jelasnya.

Samsudin menyayangkan belum adanya fasilitas ini di kabuapten Buol, padahal menurutnya hal tersebut adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah Daerah sesuai dengan Perda Nomor 04 tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sehingga Ia mengharapkan alat pengujian kendaraan angkutan umum ini agar segera diadakan oleh Pemerintah Daerah melalui pihak terkait.

"Bayangkan, akibat tidak adanya alat pengujian, maka secara otomatis retribusinya tidak bisa dipungut berdasarkan Perda tersebut untuk menambah PAD," ujar Syamsudin menambahkan.

> Baca Juga: Wahyudiansyah Atlet Buol, Medali Emasnya Menjadi Penyelamat Tim FPTI Sitaro Di Porprov Sulut 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/E49Gs9JatDN7hB9I0QXxln kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002