Ini Sebab Belum Adanya Fasilitas Uji Layak Jalan Kendaraan Angkutan Umum Di Buol
Para pengemudi angkutan antar kota (mobil rental) di Kabupaten Buol melalui Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Buol baru-baru ini mengeluhkan terkait belum adanya fasilitas pengujian kelayakan kendaraan angkutan umum yang difungsikan di Buol, sehingga para supir tersebut terpaksa harus melakukan uji kelayakan di luar daerah.
Pengujian layak jalan kendaraan ini selain memang telah diatur melalui Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan, namun juga telah diatur pada dua Perda di Kabupaten Buol sendiri yaitu Perda Nomor 04 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan Perda No. 05 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan izin trayek di Kabupaten Buol.
Dua jenis Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemungutan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Buol tersebut, hingga saat ini secara teknis belum dapat diberlakukan karena belum adanya fasilitas untuk melakukan pengujian tersebut.
> Baca Juga: Sopir Rental Melalui Organda Keluhkan Tidak Adanya Fasilitas Uji Kelayakan Kendaraan Di Buol
Akibat belum adanya fasilitas ini, maka kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang di Kabuapten Buol saat ini perlu dipertanyakan kelayakan jalannya, selain itu secara otomatis kewajiban untuk memungut retribusi pelayanan sebagai salah satu sumber penerimaan PAD juga tidak dapat dijalankan sebagaimana yang telah diatur pada kedua Perda tersebut diatas.
Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, SH., MH. kepada media membenarkan hal ini, menurutnya pemungutan retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk kendaraan angkutan umum sampai saat ini memang belum dapat dilaksanakan karena tidak adanya fasilitas alat pengujian yang tersedia di Kabuapen Buol.
Namun begitu, pihaknya selama ini sudah merencanakan dan mengusahakan pembelian pengadaan alat tersebut, bahkan lebih jauh diunkapnya, sebelumnya Instansi yang dipimpinnya itu sudah memprogramkan pembelian peralatan untuk fasilitas uji kelayakan hampir setiap tahun mealalui usulan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Jadi, setiap tahun kami mengajukan usulan anggaran pengadaan alat itu ke TAPD, terhitung sejak tahun 2019 dan seterusnya hingga tahun 2022. Tapi usulan itu belum diakomodir oleh TAPD dengan alasan bahwa hal itu belum prioritas," jelas Yamin pada Rabu 23 November 2023.
Akibat belum adanya respon dari TAPD terhadap usulan anggaran pengadaan alat tersebut, maka secara otomatis pihaknya lanjut Yamin, belum bisa berbuat apa-apa, termasuk melakukan pemungutan retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2013.
Optimalisasi Anggaran dan Fokus Penanganan Covid Oleh TAPD Buol
Sementara itu, dilansir dari laporan Insulteng, Wakil Ketua TAPD Kabupaten Buol Ir. Ibrahim Rasyid menjelaskan, belum diakomodirnya usulan pengadaan alat pengujian kendaraan tersebut oleh Dinas Perhubungan, karena disebabkan oleh minimnya kondisi keuangan daerah selama beberapa tahun terakhir.
"Memang benar, Dishub sudah beberapa kali mengajukan usulannya. Namun hal itu belum dapat diakomodir oleh TAPD" jelas Ibrahim Rasyid yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Buol ini.
Selain itu, Ia mengukapkan salah satu penyebab minimnya ketersediaan anggaran beberapa tahun terakhir adalah menyusul selama 2 tahun berturut turut Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan refocussing anggaran untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang lalu.
Selanjutnya, terkait Perda No 05 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan izin trayek yang juga belum bisa diberlakukan hingga saat ini, berdasarkan seorang sumber resmi pada laporan Insulteng tersebut di Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, hal tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada bangunan terminal kendaraan khusus angkutan umum yang ada di dalam Kota Buol.
Selain itu, diungkapnya pula saat ini belum ada pengadaan lahan atau lokasi untuk rencana pembangunan terminal tersebut yang telah disediakan oleh Pemda, padahal menurutnya dua jenis retribusi pelayanan sesuai Perda tersebut sebenarnya sangat potensial untuk menambah PAD jika keberadaan fasilitas yang dibutuhkan itu bisa terpenuhi.
> Baca Juga: Hadirnya Pasar Ritel Modern Semakin Menekan Angka Pengangguran di Buol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/E49Gs9JatDN7hB9I0QXxln kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.