Segera Berlaku Di Palu, Cek Lokasi yang Dipasangi Kamera Tilang Elektronik

Salah satu titik pemasangan infrastruktur tilang elektronik dengan sistem ETLE di Kota Palu - Foto: Tribun News

Tilang elektronik atau biasa dikenal dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Sulawesi Tengah (Sulteng) khususnya di Kota Palu. Diketahui Kota Palu akan menjadi daerah pertama di Sulawesi Tengah yang menerapkan teknologi tilang elektronik yang sudah diujicobakan di Indonesia sejak awal tahun 2022 tersebut. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun Buol Online, di Kota Palu terdapat 4 titik jalan yang telah dipasangi teknologi tilang dengan sistem ETLE. Keempat lokasi yang dipasangi oleh kamera berteknologi canggih untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas pengendara kendaraan bermotor tersebut yaitu, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada, dan 2 titik di Jalan Mohamad Yamin.

Dilansir Buol Online dari Sulteng Raya, Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Kingkin Winisuda mengungkapkan rencananya Penilangan secara elektronik dengan sistem ETLE di Kota Palu ini akan resmi diterapkan pada akhir September 2022 ini.

“22 September mendatang rencananya ETLE akan mulai diterapkan. Kami berharap ini berdampak positif, pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara,” ujar Kingkin pada Senin, 12 September 2022.

Menurut Kingkin, Sistem ETLE di Kota Palu saat ini akan menggunakan 2 jenis kamera yaitu kamera statis dan kamera mobile, Kamera statis akan digunakan di titik tertentu yang telah ditetapkan dan akan bekerja selama full 24 jam setiap hari untuk mengawasi aktifitas pelangggaran lalu lintas yang terjadi di lokasinya masing-masing.

Walaupun dengan fungsi yang sama, namun untuk Kamera Mobile ETLE memiliki kemampuan berbeda. Kamera mobile ETLE ini menggunakan fasilitas Smarphone dengan kamera dan sistem yang telah terintegrasi sehingga bisa digunakan untuk mengcover penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.

Baca Juga :
Tilang Elektronik Berlaku di Palu Bulan ini, Pelajari Mekanisme dan Prosesnya
Tilang Elektronik Di Palu Mulai Berlaku, Cek Pelanggaran Yang Terdeteksi
Satlantas Polres Buol Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Di SMPN 5 Bukal
Jangan Salah Lagi!!! Bukan Lampu Merah Tapi APILL


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002