Dugaan Penipuan, Perselingkuhan dan Penyahgunaan Narkoba, Tiga Personel Polres Buol Menjalani Sidang Etik Kasus Berbeda
Polres Buol Polda Sulteng gelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap tiga orang anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran, pada pagi sekitar pukul 09.00 Senin pagi 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 WITA.
Adapun ketiga Personel Polres Buol yang menjalani sidang kode etik ini yaitu Bripka ED bagian SDM Polres Buol, Brigpol MD Satuan Samapta Polres Buol serta Briptu TF Satuan Samapta Polres Buol.
Pelanggaran ketiga Personel ini merupakan kasus yang terpisah satu sama lain, mulai dari dugaan penipuan mengatasnamakan penyidik, perselingkuhan dan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sidang kode etik ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H sebagai Ketua Komisi dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Agung Santoso, SH dan Kasat Lantas AKP Edi Hafel, SH sebagai Anggota Komisi,
Selajutnya bertindak sebagai Penuntut I Kasipropam Ipda Daliyanto bersama Penuntut II Brigpol Mohammad Ali BA Sipropam Polres Buol,
Kemudian berturut-turut sebagai Pendamping I, Pendamping II dan Pendamping III adalah PS. Kaur Rapkum Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng AKP. Tirtayasa Efendi, SH., MH., Kasikum Polres Buol Iptu. Razak Abas Abdullah PS. Pamin 5 Subbagrenmin Bidkum Polda Sulteng Bripka Arianto, SH.
Baca Juga:
> Lima Hari, Kamera Tilang ETLE di Kota Palu mencatat 24.131 Pelanggaran Lalu lintas
> Cap Tikus, Minuman Keras Pilihan Nomor Satu Orang Sulawesi Tengah
Sidang pertama dimulai dengan kasus dugaan pelanggaran melakukan Penipuan dengan cara berpura-pura sebagai penyidik dan meminta sejumlah uang dengan menjanjikan akan menyelesaikan kasus salah seorang warga dengan terduga Pelanggar Briptu TF.
Dalam sidang ini berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan serta barang bukti yang ada briptu TF terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 Huruf ( b ) PP RI No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Selanjutnya sidang kedua terhadap Terduga Pelanggar Bripka ED untuk pelanggaran kasus dugaan melakukan Perselingkuhan yang beberapa waktu yang lalu sempat viral di jejaring media sosial.
Bripka ED berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang dihadirkan pada persidangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 11 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 3 huruf ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Baca Juga:
> Bertambah 2 Lagi Polisi di Buol Dipecat Karena Melanggar, Total Minggu Ini Sudah 5 Orang
> Penganiyaan Pada Tersangka Pencurian Ternak, 5 Personel Polres Buol Mendapat Hukuman Disiplin
Terakhir, sidang kasus ketiga yang digelar tersebut dengan terduga pelanggar Brigpol MD terkait pelanggaran penyalahgunaan Narkoba jenis shabu yang juga pada sidang kode etik ini terbukti secara sah berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang dihadirkan terduga melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 Huruf ( b ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Foto: Humas Polres Buol
Editor: Buol Online