Saldo 14 Triliun: Hati-hati Kena Pidana Terkait Uang Salah Transfer
Belum lama ini warga Sulawesi Tengah dihebohkan terkait saldo misterius sejumlah Rp 14 Triliun yang masuk di rekening warga Kabupaten Buol berinisial NAN, saldo ini diketahui saat NAN yang merupakan nasabah bank BNI tersebut melakukan aktifasi rekening lamanya.
Lantas, jika ada kesalahan transfer ke rekening pribadi atau hal seperti ini terjadi apa yang harus dilakukan? Tentunya kamu harus selalu berhati-hati, sebab sudah banyak kasus salah transfer yang menjadi berujung dengan sengketa perbankan.
Hati-hati Jerat Hukum Pidana Perbankan
banyak orang akan menganggapnya sebagai 'rezeki nomplok' ketika mendapatkan tranfer masuk tanpa diketahui sumbernya, namun sebaiknya segera buang pikiran tersebut. Sejatinya penerima transfer tanpa diketahui asal-usulnya tidak boleh menggunakan dana tersebut sampai jelas sumbernya. Karena, persoalan penggunaan dana salah tranfer seperti ini justru bisa berbuntut pada akibat hukum.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Undang-Undang Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. dalam UU tersebut terdapat delik yang berkaitan dengan salah transfer dana, yakni Pasal 85 UU Transfer Dana.
Dalam pasal tersebut berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Di samping itu, nasabah bisa juga dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan jika nasabah sudah mengetahui asal uang tersebut dan menolak untuk mengembalikan kepada yang berhak.
Seperti dilansir dari Hukum Online, unsur pidana yang harus dipenuhi adalah, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Yang artinya ialah kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.
Bentuk kesalahan kedua, yang dapat dijadikan sebagai syarat menjatuhkan pidana adalah pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus, seperti sengaja menguasai atau mengakui dana hasil kesalahan transfer tersebut adalah miliknya.
Yang harus dilakukan saat menerima uang salah transfer
Bank atau pemilik dana yang sah tidak bisa serta merta menjerat penerima dana salah transfer, sebelumnya mereka harus menunjukkan bukti terlebih dulu karena sistem hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik.
Maka dari itu, disaat ada transfer masuk, Kamu sebaiknya segera melakukan beberpa hal penting berikut ini:
1. Tidak menggunakan dana salah transfer
Jangan mengunakan dana yang masuk ke rekening jika tidak diketahui sumbernya, tentunya ini sama saja dengan menggunakan sesuatu yang bukan menjadi hak milik seperti dijelaskan pada Undang-Undang Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
2. Mengembalikan dana transfer
Jika Kamu mengetahui sumber dana tersebut, sebaiknya segera menghubungi si pengirim dana dan segera melakukan transfer kembali jika telah dikonfirmasi.
Hal ini untamanya adalah untuk menunjukkan itikad baik terkait pengembalian dana.
3. Segera bertanya dan melapor ke bank
Iktikad baik tersebut juga dinyatakan dengan kehati-hatian untuk menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini bank yang bersangkutan.
Jika penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan kepada pihak bank atau pihak berwenang lainnya terkait dana yang masuk, maka hal tersebut akan melepaskan penerima transfer dari jerat unsur pidana.
4. Mengikuti instruksi bank
Jika bank menerangkan dengan berdasarkan bukti, bahwa dana tersebut merupakan hasil kesalahan transfer dan penerima harus segera mengembalikan dana, maka nasabah penerima dana harus mengikuti instruksi tersebut agar terhindar dari jerat pidana perbankan dan penggelapan.
Foto: Wolipop
Sumber: Hukum Online
Editor: Buol Online