Ini Syarat Perjalanan Transportasi Udara Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Bandar Udara Pogogul Buol mengeluarkan informasi resmi terkait update terbaru syarat perjalanan transportasi udara yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Adapun aturan mengenai syarat perjalanan transportasi udara terbaru ini mengikuti aturan umum sesuai dengan Surat Edaran KASATGAS Np 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ketentuan yang berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah sebagai berikut
- PPDN wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
- PPDN Wwajib menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker saat berada di ruangan; mencuci tangan secara berkala; menjaga jarak dan menghindari kerumunan; serta menghindari berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon/langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum (darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara)
Selanjutnyam berikut ketentuan perjalanan terkait status vaksinasi:
- PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen;
- PPDN yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam; atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dapat melakukan vaksinasi dodid ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
- PPDN yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondiri kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkab tidak dapat menerima vaksin dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun perlu membawa syarat-syarat berikut:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Ketentuan bagi PPDN anak:
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- PPDN usia di bawah 6 tahun mendapat pengecualian dari ketentuan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.