Skema Pensiun PNS Hingga Rp 1 Miliar Bertahap Direncanakan Mulai Tahun Ini, TNI dan Polri Bagaimana?

skema-pensiun-pns-hingga-rp-1-miliar-bertahap-direncanakan-mulai-tahun-ini-tni-dan-polri-bagaimana

Berita Buol - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat pensiun enak dengan nilai hingga Rp 1 miliar, skema ini diberlakukan sama dengan dengan dana pensiun untuk anggota TNI dan Polri. Gebrakan ini direncanakan eksekusinya di awal tahun baru 2023 ini. 

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal Desember 2022 beberapa waktu yang lalu, menurutnya tidak akan ada perbedaan terkait nilai pensiun yang fantastis tersebut. 

Hanya saja dana pensiun ini tidak akan dikelola oleh Taspen melainkan PT. ASABRI, maka selanjutnya PNS akan dapat nominal pensiun langsung hingga Rp 1 miliar, jika skema perhitungan pensiun diubah tahun ini.

Putusan skema pensiun baru yang sesuai dengan harapan Korpri sejak lama ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pegawai negeri, namun menurut Sri Mulyani Indrawati, perubahan skema uang pensiun ini masih sementara dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga. 

"Nanti kita lihat kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. 

Baca Juga: 
DWP Buol Gelar Sosialisasi Pengembangan Diri dan Etika Kepribadian Istri ASN

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu. "Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC sebelumnya. 

Eksekusi dana pensiunan PNS hingga bisa mendapat Rp 1 miliar. Rencananya secara bertahap 2023. KORPRI mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.

Selama ini sistem yang dipakai adalah  as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. 

Baca Juga: 
Perhatian! Satpol PP Buol Mulai Razia ASN Bolos Diluar Jam Kantor Tanpa Surat Izin, Ini Dasar Hukumnya!

Skema usulan KORPRI itu sebenarnya sudah  banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo. duit pensiun ASN sangat besar dan membebani negara setiap tahunnya. Karena itulah pemerintah perlu merombak aturan tersebut. 

Usulan itu kembali menghangat ketika Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Prof Zudan Arif Fakrulloh menyinggungnya di upacara peringatan HUT Korpri ke-51. 

"Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan," kata Zudan dalam siaran live di Youtube, Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: 
Aturan Baru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Dipecat Langsung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002