Aturan Baru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Dipecat Langsung

 

Satpol PP Sumsel razia PNS bolos ke mal. Foto : Antara/ Dok.Humas Pemprov Sumsel

Baru-baru ini beredar aturan terbaru tentang sanksi pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos diwaktu kerja atau tidak masuk tanpa pemberitahuan selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut..

Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Juni 2022 dan telah ditandatangani oleh mentri Tjahjo Kumolo. SE. 

Isi surat edaran yang menjadi perbincangan hangat di media sosial tersebut antara lain "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja,"

Selain itu di dalam Surat Edaran (SE) yang dimaksud, Menpan-RB meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mengawasi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan satuan kerja masing-masing dan dapat meningkatkan kepatuhan ASN untuk mengikuti seluruh ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Kemudian Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan di lakukan secara kumulatif atau berkelanjutan selama 28 hari kerja ataupun lebih dalam 1 tahunnya akan pula diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dikutip dari CNN, Menpan-RB Mengatakan hal ini merupakan tindakan pencegahan bagi setiap ASN agar dapat menghindari pelanggaran yang lebih berat dan juga sebagai pembinaan. "Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo Kumolo.





Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002