Dua Oknum Pejabat Tersangka Dugaan Korupsi Dana DAK Sekolah di Buol Mulai Diperiksa Pekan Depan

rusdi-douw-manto-pontoh-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-rehab-sekolah-dak-smp-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-buol

Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol yang ramai menjadi perhatian publik sejak hampir dua tahun belakangan, akhirnya mulai mendapat titik terang.

Setelah melalui proses panjang, pada 6 Desember 2022 Polda Sulteng akhirnya melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suryana.

Ditemukan Kerugian Keuangan Negara

Gelar perkara ini dilaksanakan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) di Sulawesi Tengah senilai Rp. 555.088.650.00 Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Reguler dan Afirmasi Sub Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2020.

Dari hasil gelar perkara oleh Polres Buol dikembangkan dua alat bukti yang cukup yang kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP oleh penyidik Polres Buol.

Dalam kasus tersebut, ditetapkan dua orang tersangka yang masing-masing merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol.

Kedua tersangka ini yaitu H yang di Proyek tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka R yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selama pelaksanaan pekerjaan sebagian besar merupakan Pembangunan Gedung Sekolah dan Pengadaan Perabot Siswa.

Dijadwalkan Diperiksa Minggu Depan

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Lestari dalam keterangannya kepada media mengungkapkan bahwa kedua Oknum Pejabat tersebut akan segera dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka

"Keduanya dijadwalkan penyidik Polres Buol untuk dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka Minggu depan," demikian rilis yang disebarkan melalui Kompol Sugeng Lestari di aplikasi WhatsApp pada Rabu 14 Desember 2022.

Selanjutnya, dilansir dari laporan Jarrak News, berdasarkan keterangan mantan Kasat Reskrim Polres Buol ini diketahui proses pemeriksaan yang akan dijadwalkan pada minggu depan oleh penyidik akan terkait dengan status tersangka sesuai dengan subjektifitas penyidik apakah nantinya akan dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi di laporan tersebut terkait apakah akan ada tersangka lain yang diduga terlibat, Kompol Sugeng Lestari menambahkan bahwa hasil gelar perkara menetapkan 2 (dua) orang yang diduga kuat terlibat dengan bukti permulaan yang cukup.

Apabila kemudian terdapat bukti-bukti yang cukup kuat untuk memungkinkan ada tersangka lain, maka hal ini selanjutnya akan diinfokan kepada media, demikian jelas Kompol Sugeng Lestari melalui pesan WhatsApp.

> Baca Juga: Ayo Ikut Lelang Mobil Murah Hasil Sedekah Untuk Rehab Masjid Berusia 100 Tahun Di Buol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002