Ini Hasil Mediasi Camat Momunu Pada Sengketa Ganti Rugi Lahan Antara Warga Dan PT. Palma Lestari Jaya di Buol
Berita Buol - Beberapa warga Kecamatan Momunu melakukan protes kepada PT. Palma Lestari Jaya terkait permintaan ganti rugi lahan untuk pembangunan kawasan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit, yang berlokasi di Desa Momunu, Kabupaten Buol yang diduga hingga kini belum dibayarkan.
Puncak aksi ini berlangsung terjadi pada tanggal 7 Desember 2022, dimana Talib Oli'i salah seorang warga yang menuntut ganti rugi lahan bersama beberapa kerabatnya yang juga memiliki permintaan yang sama mendirikan tenda tepat di area lokasi yang menjadi sengketa dengan pihak perusahaan.
Tenda kecil dengan bahan terpal tersebut hingga Minggu, 11 Desember 2022 terpantau masih berada di lokasi yang menurut Thalib dan keluarganya nantinya akan menjadi kolam penampungan limbah yang pekerjaannya masih dalam tahap pembangunan oleh PT. Palma Jaya Lestari.
"Luas tanah saya adalah 8 hektar tetapi jika saya kumpulkan dengan lahan milik keluarga luasnya 11 (sebelas) hektar," ungkap Thalib dikutip dari laporan Trans Sulteng.
Dari lahan seluas itu, menurutnya hingga keterangan tersebut diterima sepeser pun Ia belum mendapatkan ganti rugi, maka hal inilah yang menggerakkannya untuk melakukan aksi protes.
Perusahaan Siap Membayar Berdasarkan Bukti Kepemilikan
Merespon aksi protes terkait permintaan ganti rugi tersebut, pemerintah setempat dalam hal ini Camat Momunu Syarifudin Tarakal, SH. melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam keterangan resminya melalui RRI Syarifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi, menurutnya pihak perusahaan bersedia akan membayar ganti rugi kepada masyarakat jika telah berdasarkan bukti kepemilikan yang kuat.
“Saat kami melakukan mediasi pihak PT. Palma Lestari Jaya siap membayar ganti rugi jika dari pihak yang mengklaim tersebut memiliki bukti-bukti kuat yang bisa dijadikan dasar kuat atas kepemilikan lahannya,” terang Syarifudin Tarakal.
Lebih lanjut dalam keterangan tersebut Camat Momunu menjelaskan, saat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, bukti kuat yang dapat menjadi dasar ganti rugi kepemilikan dari pihak kelompok masyarakat tersebut belum dapat ditunjukan untuk kelanjutan proses ganti rugi.
Sehingga Syafrudin menjelaskan, untuk sementara pekerjaan yang sempat tertunda tersebut dilanjutkan kembali sambil menunggu proses selanjutnya.
Pada Kesempatan tersebut Camat Momunu juga menghimbau kepada Pihak PT. Palma Lestari Jaya, agar membayar hak warga jika terbukti ada lahan warga yang dijadikan sebagai lahan pekerjaan dan menyelesaikannya dengan baik dan secara kekeluargaan.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Sementara itu seperti dilaporkan oleh Jarrak Post sebelumnya, pihak perusahaan PT. Palma Lestari Jaya dalam hal ini disampaikan oleh Humas atau orang yang dipercayakan oleh PT. Palma Lestari Jaya mengklarifikasi informasi tentang ganti rugi tanah yang berkembang dan termasuk terkait beberapa aksi demo yang dilakukan sebelumnya sejak pertengahan 2022 yang lalu.
Terkait lahan yang disinyalir belum terbayarkan, menurutnya hingga semua telah dibayarkan tanpa tebang pilih, pembayaran ini dilakukan berdasarkan musyawarah dengan masing-masing pemilik lahan termasuk terkait masalah harga yang kemudian dimuatkan di dalam perjanjian.
Komentar Tokoh Masyarakat Setempat
Pada laporan tersebut, Hamzah, Ketua BPD Desa Momunu yang juga sejak awal ikut mengawal pembangunan dan proses ganti rugi lahan kepada masyarakat setempat turut meyakinkan masyarakat bahwa perusahaan yang baru saja diresmikan pada Oktober 2022 ini akan tetap mengganti setiap tanah masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan tanahsecara hukum.
Senada dengan itu, Mustari, tokoh masyarakat Kabupaten Buol menjamin bahwa dirinya akan menjadi yang terdepan untuk melawan perusahaan bersama masyarakat jika dinilainya terdapat persoalan di kemudian hari.
“Saya yang membawa owner nya ke Pak Bupati, sehingga Saya pastikan semua berjalan lancar dan apabila kemudian hari ada persoalan, maka Saya pun yang pertama akan menutup dan mengajak masyarakat usir," tegas Mustari.
"Terkait SKPT bodong untuk meloloskan HGU, perlu diketahui bahwa PT. Palma Lestari Jaya beli lahan perkebunan masyarakat sehingga itu jadi milik PT. Palma bukan HGU," tutup warga Kecamatan Tiloan yang berprofesi sebagai pengusaha ini.
> Baca Juga: Buol Urutan Ke-5 Hasil Raihan Medali di Cabor Dayung Porprov Sulteng IX, Ini Rinciannya !!!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.
