Tentang Pungutan Bagi Pelintas Di Jembatan Perbatasan Desa Tayadun Dan Desa Tamit Kecamatan Bunobogu
Berita Buol - Belakangan ini para pengguna jalan yang melintas di jembatan penyeberangan antara Desa Tayadun di Kecamatan Bokat dan Desa Tamit di Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol mengeluhkan tentang adanya biaya yang diduga merupakan pungutan liar (pungli) setiap kali melintas di lokasi tersebut.
Di ujung timur jembatan yang merukan jalur alternatif tersebut para pengendara akan diminta membayar sejumlah nilai yang ditentukan sebelum menyeberang, dengan tarif yang diberlakukan yaitu untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp 2000 dan mobil Rp 5000.
Di sekitar jembatan tersebut terdapat sebuah bangunan pos darurat yang juga sekaligus digunakan sebagai portal dengan palang bambu yang membentangi jalan di depan pos tersebut.
Di lokasi pos ini warga berjaga dari pagi hingga malam hari sambil menerima pungutan dari para pengguna jalan yang hendak melintas sesuai dengan besaran tarif dan jenis kendaraan yang akan melintas.
Baca Juga:
Perhatian! Satpol PP Buol Mulai Razia ASN Bolos Diluar Jam Kantor Tanpa Surat Izin, Ini Dasar Hukumnya!
Biaya Penimbunan Oprit dan Perbaikan Jalur Jembatan
Kepada Buol Online, salah seorang warga yang sempat berjaga di Pos tersebut menuturkan pungutan yang dibebankan terhadap setiap pengendara kendaraan bermotor itu sengaja diberlakukan warga dan bukan merupakan pungutan liar tanpa alasan.
Menurutnya pungutan tersebut sebagai timbal balik atas biaya perbaikan jembatan yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat saat menimbun oprit jembatan yang rusak dan longsor akibat dikikis banjir beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Front Parlemen Jalanan Mendesak Pemda Untuk Segera Membangun Perguruan Tinggi Di Kabupaten Buol
"Sebelumnya jembatan tamit ini tidak bisa dilewati oleh kendaraan karena rusak opritnya longsor. Jadi warga Desa Tamit inisiatif menimbun dengan biaya swadaya dan peralatan manual sampai jembatan dan jalan bisa dilewati lagi," jelas warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.
Penimbunan ini menurutnya terpaksa dilakukan oleh warga setempat secara swadaya karena sejak longsornya bagian oprit sebelah timur jembatan tersebut sejak akhir bulan Oktober 2022 yang lalu, sementara jalur ini walaupun bukan merupakan jalur utama namun warga Desa Tamit perlu memutar sejauh 14 kilometer jika ingin menuju ke arah Kota Buol.
"Jadi, jika ada pungutan dari warga untuk pelintas jalur alternatif ini mohon jangan kaget, karena ini kira-kira sebagai bentuk sumbangan untuk mengganti biaya penimbunan oprit jembatan dari Warga Desa Tamit, apalagi jalur ini cenderung lebih banyak digunakan orang daripada jalan utama di Desa Lonu," ungkapnya menambahkan.
Baca Juga:
Dana Terbatas, Dishub Buol Ajukan Proyek Terminal, Pelabuhan dan Alat Uji Kendaraan Langsung Ke DPR RI dan Kementrian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.