Pemungutan Dana di Jembatan Penyeberangan Desa Tayadun-Tamit Diakui Oleh Kades Tamit Atas Perintahnya
Berita Buol - Bagi anda para pengedara yang belakangan ini sering menggunakan jalur alternatif di Desa Tamit Kabupaten Buol pasti pernah bertemu dengan warga yang meminta sumbangan di pos ujung timur Jembatan Tamit Kabupaten Buol.
Dimana hingga akhir Desember pekan lalu, setiap kali melintas di jembatan penyeberangan antara Desa Tayadun di Kecamatan Bokat dan Desa Tamit di Kecamatan Bunobogu tersebut pengguna jalan akan diminta membayar tarif sebesar Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5000 untuk mobil.
Berdasarkan Perintah Kepala Desa
Pungutan yang sempat diberlakukan sejumlah warga Desa Tamit kepada pengguna jalan yang melintasi jembatan penyeberangan di Desa Tamit ini ternyata telah berdasarkan instruksi dan sepengetahuan Kepala Desa Tamit.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Tamit, Ramli K. Sulu dalam sebuah pemberitaan oleh Alasan News pada 29 Desember pekan lalu, dilansir dari laporan tersebut, menurut Ramli pungutan yang dilakukan di jembatan perbatasan Desa Tamit dan Tayadun ini dilakukan berdasarkan perintahnya.
Baca Juga:
Front Parlemen Jalanan Mendesak Pemda Untuk Segera Membangun Perguruan Tinggi Di Kabupaten Buol
Keputusan itu diambil untuk menalangi biaya swadaya oleh masyarakat yang sebelumnya telah memperbaiki oprit jembatan dan menimbun jalur akses masuk menuju desanya yang sebelumnya telah longsor akibat banjir ini.
"Iya benar, pungutan yang dilakukan warga di jembatan itu adalah perintah saya. Alasanya, karena pihaknya bersama warga yang melakukan penimbunan oprit jembatan tersebut," jelas Ramli dikutip dari Alasan News.
"Karena terus terang, sebelumnya jembatan itu tidak bisa dilewati karena longsor. Dan saat ini bisa dilewati setelah dilakukan penimbunan secara swadaya oleh masyarakat" sambungnya lagi.
Warga Tamit Harus Memutar 14 Kilometer
Akibat rusaknya jembatan sejak akhir bulan Oktober 2022 yang lalu, jalur masuk utama menuju desa Tamit ini terpaksa tidak bisa dilewati oleh kendaraan roda empat, akhirnya pengendara mobil terpaksa harus memutar sejauh 14 km setiap kali akan menuju ke Ibukota Kabupaten Buol.
Jalan di Desa Tamit juga juga menjadi jalur alternatif atau 'jalan potong' bagi pelintas di jalan Trans Sulawesi, kebanyakan kendaraan memilih melewati jalur ini untuk menghemat perjalanan sekitar 7 km yang seharusnya melewati pegunungan di wilayah Desa Lonu.
Baca Juga:
Diduga Pakai Cap dan Tanda Tangan Palsu Untuk Pencairan Dana, Beberapa Sekolah Di Buol Diperiksa Dinas Pendidikan
Seperti diberitakan oleh Buol Online sebelumnya, pasca perbaikan jembatan oleh warga, di ujung timur jembatan tersebut sempat dibuat pos darurat sebagai portal yang dijaga warga siang dan malam sekaligus menerima pungutan dari para pengguna jalan.
Kepada Buol Online, salah seorang warga yang pernah berjaga di Pos tersebut menuturkan pungutan yang dibebankan terhadap setiap pengendara kendaraan bermotor itu sengaja diberlakukan warga dan bukan merupakan pungutan liar tanpa alasan.
Menurutnya pungutan tersebut sebagai bentuk sumbangan atas biaya perbaikan jembatan yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat saat menimbun oprit jembatan yang rusak dan longsor akibat dikikis banjir beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Tentang Pungutan Bagi Pelintas Di Jembatan Perbatasan Desa Tayadun Dan Desa Tamit Kecamatan Bunobogu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.