Oknum Kades Di Buol Yang Diduga Mengamuk Bawa Senjata Tajam, Terancam 10 Tahun Penjara!!!
Berita Buol - ST (42), Warga Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, yang juga saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut, terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Setelah aksinya spontanitas yang dipicu emosi akibat masalah rumah tangga pada Jumat 5 Januari 2023 tersebut dilaporkan oleh korban ke pihak berwajib, Selain terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Oknum Kepala Desa ini juga bisa terjerat pasal tentang penganiayaan ringan.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 diatur antara lain hukum tentang menyimpan, membawa serta menggunakan beberapa jenis senjata tajam, pelanggaran terhadap undang-undang ini terancam hukuman pidana 10 tahun Penjara.
Baca Juga:
Komitmen Kejaksaan Negeri Buol Mengawal 108 Desa Di Kabupaten Buol Melalui Program Jaga Desa
Dipicu Masalah Rumah Tangga
Pelaporan terhadap ST ini merupakan buntut dari dugaan penganiyaan dan pengrusakan properti kepada terduga korban dua orang ibu rumah tangga yaitu MT dan HD yang merupakan rekan RY istri sang Kepala Desa, sementara RY dan suaminya ST saat itu memang sedang terlibat beberapa persoalan terkait rumah tangganya.
Seperti diberitakan via Lira News, saat kejadian kedua korban dan RT sang istri sedang berada di kediaman korban MT di Desa Kantanan yang terlibat dalam keributan bersama terlapor ST yang tiba-tiba datang diduga untuk mengambil kendaraan yang digunakan istrinya.
Akibat keributan ini, HD yang diduga menjadi salah satu penyebab ST hingga terpancing emosi, saat itu dikabarkan mengalami memar akibat terkena hantaman gagang parang yang dibawa oleh Kepala Desa ST, korban HD juga mengaku terjatuh akibat terkena sepakan dari ST.
"Saya dengan HD ada di tempat usaha dan Isterinya sedang sholat tiba-tiba Oknum Kades langsung datang merusak motor dan HD langsung di tendang oleh kades, begitu juga Saya hampir saja sajam itu mengena Saya untung hanya Handphone yang kena sajam itu," jelas MT, dikutip dari Indonesia Satu.
"Dari peristiwa yang Kami alami, Kami meminta kepada pihak penegak hukum yaitu Polres buol agar menegakkan hukum yang sebenarnya, jangan sampai ada tindak pidana lain yang di hilangkan yang sudah nyata-nyata memiliki bukti yang kuat," jelas MT lagi.
Baca Juga:
Ini Hasil Mediasi Camat Momunu Pada Sengketa Ganti Rugi Lahan Antara Warga Dan PT. Palma Lestari Jaya di Buol
Penjelasan Saksi
Menurut keterangan Hardi Efendi salah satu saksi yang saat itu kebetulan sedang singgah di tempat kejadian, mengakui bahwa sang Oknum Kades yang tiba dengan mobilnya dan sempat melampiaskan emosinya sambil memegang senjata tajam.
"Saat itu kami mampir di tempat kejadian kebetulan ada keperluan juga sama Ibu MT, tiba-tiba Kades datang dengan membawa parang dan mengamuk dengan parangnya, kemudian Saya beranikan diri untuk menangkap parang itu namun parang itu terlepas dari gagangnya sehingga terlepas dari tangan saya," jelas Hardi.
Pasca kejadian terdapat bekas parang yang sempat mengenai meja tempat jualan, selain itu terdapat pula gagang parang serta satu buah Henpon Oppo A96 warna silver milik korban MT yang yang diduga rusak akibat senjata tajam tersebut, saat ini kedua bukti tersebut telah berada ditangan Penyidik Polres Buol.
Baca Juga:
Pj. Bupati Buol: Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Buol Sudah Dalam Kondisi Darurat
Klarifikasi Terlapor
"Iya benar saya bawa parang saat itu," jelas oknum kepala desa ini dalam salah satu klarifikasi yang dimuat oleh beberapa media.
Terlapor ST mengaku saat itu Ia datang untuk mengambil kendaraan roda dua yang digunakan istrinya, dengan tujuan agar sang istri yang dikabarkan telah 3 bulan belum kembali ke rumah ini tidak dapat melangkah lebih jauh lagi.
"Tujuan Saya datang kesana untuk mengambil motor, namun saya minta kunci sama Isteri saya malah tidak mau keluar dari kamar sehingga Saya ambil parang untuk membuka sadel motor untuk memutus kabel-kabelnya, namun HD datang membentak dengan mengeluarkan kalimat yang mebuat Saya tambah emosi," jelas ST.
Baca Juga:
Buntut Persoalan Rumah Tangga, Kepala Desa Di Buol Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan
Bersumber dari laporan Lira News, menurut ST korban HD tersebut diduga ikut campur dalam persoalan keluarganya sehingga membuatnya naik pitam saat kejadian.
"Namun menurut saya pelapor (HD) mau ikut campur masalah keluarga saya. Yang Saya ketahui kedua pelapor ini memang rekan istri saya sejak turun dari rumah,” ujar ST.
“Saya selalu berpesan kepada Istri jangan selalu bersama dengan Pelapor dan Saya katakan tidak usah bergaul dengan Pelapor, kerena kau seorang Istri Kepala Desa dan sebagai Ketua PKK,” sambungnya.
“Dulu istri saya pakai jilbab besar, ketika bergaul dengan pelapor sudah tidak memakai jilbab, dan sudah tiga bulan meninggalkan anak-anaknya,” ungkap ST lagi kepada media.
Baca Juga:
Pelajaran!!! Jangan Sembarang Tebang Pohon Bakau Bisa Kena Hukum Seperti Oknum Kades Di Tolitoli, Ini Sebabnya!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline." ***