Tergolong Kondusif: Minimnya Temuan Kasus Pada Operasi Pekat Tinombala Kabupaten Buol

operasi-pekat-tinombala-tahun-2022-kabuapten-buol-jelang-peryaan-natal-dan-tahun-baru-2023

Polres Kabupaten Buol baru-baru ini melakukan Operasi Pekat Tinombala 2022 untuk menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 yang dipastikan selalu ramai dan rawan akan pelanggaran, terkhusus pada kasus-kasus yang diistilahkan oleh kepolisian sebagai penyakit masyarakat (Pekat).

Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang secara luas digelar oleh Polda Sulawesi Tengah dan jajaran termasuk Polres Buol ini telah berakhir pada Selasa 22 November 2022 yang lalu, 

Dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan persnya, Operasi dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) menjelang ibadah natal dan tahun baru (Nataru) itu telah berlangsung selama 14 (empat belas) hari dan melibatkan hingga 605 personil Polri.

Masih kata Didik, menuruntya ada 9 sasaran yang menjadi target operasi (TO) yang termasuk dalam penyakit masyarakat ini yaitu segala bentuk perjudian, sajam, premanisme, geng motor atau begal, kejahatan 4C (Curat, Curas, Curanmor dan Pencurian), prostitusi, petasan, narkoba dan miras.

Untuk di wilayah Kabuapten Buol sendiri, seperti dikemukakan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Buol AKP. Reky PH. Moniung kepada media terkait evaluasi pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala di wilayah hukum Polres Buol, Ia menjelaskan temuan kasus pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

“Secara kuantitas pengungkapan kasus penyakit masyarakat untuk Operasi Tinombala tahun ini yang kami dapatkan cukup menurun dibanding dari tahun sebelumnya, seperti kasus narkoba yang berhasil diungkap hanya satu kasus saja”, ujar AKP. Reky PH. Moniung pada Selasa, (22/11/2022).

Untuk pengungkapan Miras sendiri, AKP Reky menambahkan, saat ini pihaknya hanya memberlakukan bentuk pembinaan bagi para pelaku atau penjual miras yang berhasil diamankan. Namun, diungkapnya kedepan pihaknya akan meminta Pemerintah Daerah untuk lebih memperkuat regulasi daerah soal penyebaran minuman keras yang ada di wilayah hukum Polres Buol.

AKP Reki, menjelaskan, Pihak Polres Buol menghimbau dan memberikan pembinaan kepada masyarakat daripada memproduksi minuman kerras tradisional jenis Cap Tikus, kiranya masyarakat dapat memanfaatkan air aren tersebut pada hal yang lebih produktif dan tidak melanggar hukum seperti sebagai sebagai bahan baku Gula Merah Buol yang terkenal akan kualitasnya. 

Kabag Ops Polres Buol ini juga menghimbau Masyarakat untuk dapat menjauhi minuman keras, sebab hal ini menurutnya telah terbukti sebagai sumber dari segala penyakit masyarakat yang banyak terjadi di kalangan masyarakat saat ini.

> Baca Juga: Bukan Marvel, Ini Talokan Versi Indonesia Surga Tersembunyi Di Kabupaten Buol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/E49Gs9JatDN7hB9I0QXxln kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002