Verifikasi Anggota Parpol Via Video Call, KPU Dilaporkan Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administratif

Pembacaan Putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Aministratif Pemilu 2024
(Foto: Tribunnews Palu)

BuolKPU Buol diduga lakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Putusan tentang dugaan  pelanggaran yang dilakukan ini dibacakan dalam Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada hari Rabu (5/10). Dugaan pelanggaran administratif tersebut disebabkan adanya prosedur klarifikasi keanggotaan ganda parpol via panggilan telepon oleh KPU Buol.

Kasus pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh KPU Buol ini terdaftar dalam putusan dengan nomor registrasi 01/TM/PL/ADM/PROV/26.00/IX/2022. 

Dalam putusan tersebut, Karianto S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Buol menjadi pihak penemu yang melaporkan pihak KPU Buol. Pihak terlapor terdiri atas ketua dan anggota KPU Buol, yaitu Alamsyah SE, Safrudin S Lamata, S.Sos, Sudirman Daud SP, Ali S.Si dan Saida

Dalam sidang tersebut, Majelis pemeriksa membacakan putusannya. Majelis ini terdiri atas Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, didampingi oleh anggota Bawaslu Nasrun, Ivan Yudharta dan Darmiati. 

Berdasarkan pembacaan putusan yang diketok palu oleh Jamrin, bunyi petitum adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan temuan dan/atau laporan Bawaslu Kab. Buol memenuhi syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
  2. Menyatakan terlapor KPU Buol secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme pelanggaran administrasi pemilu
  3. Memberikan teguran tertulis kepada terlapor
  4. Memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki Prosedur, Tata Cara, dan Mekanisme dalam melakukan Verifikasi administrasi terhadap keanggotaan ganda antar Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Lebih lanjut, melansir Tribun Palu, KPU Buol diberikan kesempatan oleh Bawaslu Sulteng untuk dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI. 

"Kami telah membacakan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, selanjutnya KPU Buol punya kesempatan mengajukan koreksi dalam tiga hari sejak putusan ini dibacakan", tutur Jamrin.

Sebelumnya, KPU Buol dilaporkan oleh Bawaslu Buol atas temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Buol. Pelanggaran tersebut terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu. Dalam pengaduannya Bawaslu Buol melaporkan KPU Buol atas peristiwa klarifikasi kegandaan keanggotaan parpol melalui panggilan video pada 5-6 September 2022 di Kantor KPU Buol.

Terdapat 5 (lima) orang anggota partai politik ganda eksternal yang ditengarai belum memiliki kepastian atas keanggotaannya. 

Menyikapi dugaan pelanggaran administrasi tersebut, Bawaslu Buol menyurat untuk saran perbaikan terhadap kesalahan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan KPU Buol. Akan tetapi, Bawaslu Buol tidak menerima tindak lanjut dari KPU Buol atas surat tersebut. Lebih lanjut, KPU Buol memberi keterangan bahwa status anggota partai politik yang bersangkutan telah memenuhi syarat. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002