Verifikasi Anggota Parpol Via Video Call, KPU Dilaporkan Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administratif
Pembacaan Putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Aministratif Pemilu 2024 (Foto: Tribunnews Palu) |
Buol—KPU Buol diduga lakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Putusan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan ini dibacakan dalam Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada hari Rabu (5/10). Dugaan pelanggaran administratif tersebut disebabkan adanya prosedur klarifikasi keanggotaan ganda parpol via panggilan telepon oleh KPU Buol.
Kasus pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh KPU Buol ini terdaftar dalam putusan dengan nomor registrasi 01/TM/PL/ADM/PROV/26.00/IX/2022.
Dalam putusan tersebut, Karianto S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Buol menjadi pihak penemu yang melaporkan pihak KPU Buol. Pihak terlapor terdiri atas ketua dan anggota KPU Buol, yaitu Alamsyah SE, Safrudin S Lamata, S.Sos, Sudirman Daud SP, Ali S.Si dan Saida
Dalam sidang tersebut, Majelis pemeriksa membacakan putusannya. Majelis ini terdiri atas Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, didampingi oleh anggota Bawaslu Nasrun, Ivan Yudharta dan Darmiati.
Berdasarkan pembacaan putusan yang diketok palu oleh Jamrin, bunyi petitum adalah sebagai berikut:
- Menyatakan temuan dan/atau laporan Bawaslu Kab. Buol memenuhi syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
- Menyatakan terlapor KPU Buol secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme pelanggaran administrasi pemilu
- Memberikan teguran tertulis kepada terlapor
- Memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki Prosedur, Tata Cara, dan Mekanisme dalam melakukan Verifikasi administrasi terhadap keanggotaan ganda antar Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.