Pedoman Penggunaan Pakaian Adat Buol Di Sosialisasikan Bidang Kebudayaan Dikbud Buol

sosialisasi tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Adat Buol

Buol - Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol melakukan sosialisasi tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Adat Buol pada hari Rabu, (5/10) di Aula Kantor Bupati Buol. 

Pedoman ini sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buol No.188.04/210.30/Disdikbud/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Adat Khas Kabupaten Buol. 

Kegiatan sosialisasi pedoman penggunaan pakaian adat ini dibuka langsung dengan sambutan Bupati Buol H.Amirudin Rauf, Sp.OG. 

Selain itu, Bidang Kebudayaan Dikbud Buol juga menghadirkan sejumlah pihak. Diantaranya, Dewan Adat yang ditunjuk oleh Raja, yakni Drs. Mansur Hentu, Nurhayati Pagisi, Yamin Padjimbung, dan Satria Jafar. Hadir pula para Camat, Kepala Desa, serta pengrajin/penjahit pakaian adat di Kabupaten Buol. 

Dalam prosesnya, perumusan Surat Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Adat Khas Buol ini dilakukan melalui diskusi, sarasehan dan riset bersama dengan Raja Buol, Dewan Adat, serta tokoh-tokoh tetua di beberapa kecamatan di Kabupaten Buol. 

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan, Dra. Irma Suryani, M.Si, lahirnya pedoman ini butuh perjuangan, kegigihan dan kesabaran ekstra. Berbagai tantangan ditemui dalam proses perumusannya, misalnya perdebatan dari para orang-orang tua terkait beberapa isi dari pedoman tersebut. 

"Meski awalnya beberapa dari kami khususnya di Bidang Kebudayaan agak pesimis, saya mengatakan, kita bisa coba dulu kali ini". ungkap Kabid Kebudayaan. 

"Kami bersyukur, kami mendapat dukungan dari Raja, Bupati, para asisten dan kepala-kepala dinas. Insya Allah, tahun depan saya akan menyusun Perbup tentang upacara-upacara adat", imbuhnya. 

Lebih lanjut, untuk memperluas jangkauan informasi terkait SK ini, Bidang Kebudayaan Dikbud Buol akan mendistribusikan soft sile pedoman ke seluruh OPD di Kabupaten Buol. 

Kabid Kebudayaan Pemda Buol ini membuka kesempatan untuk dinas yang membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait pedoman ini, Bidang Kebudayaan dan perwakilan dewan adat dapat dihubungi untuk datang memberikan sosialisasi langsung. 

Begitu pun halnya komunitas atau organisasi lainnya yang membutuhkan informasi lebih rinci terkait penggunaan dan fungsi pakaian adat kabupaten buol, dapat menyurat langsung ke Bidang Kebudayaan untuk diberikan sosialisasi langsung.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002