Siap-Siap! KPU Buol Buka Lowongan 55 Orang PPK dan 354 Orang PPS Bulan November 2022, Cek Persyaratannya Disini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Alamsyah Butudoka, SE.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol akan segera membuka pendaftaran untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 nanti.

Rekrutmen ini rencananya akan dimulai pada pertengahan bulan November mendatang. Untuk wilayah kerja di Kabupaten Buol, menurut Ketua KPU Buol, Alamsyah, SE. diperkirakan KPU Buol akan membutuhkan setidaknya 55 (lima puluh lima) orang untuk PPK dan 354 (tida ratus lima puluh empat) orang untuk PPS.

“KPU Buol akan segera buka Tahapan rekrutmen dan pendaftaran persiapannya kita mulai pertengahan November 2022 dan bagi peserta yang akan mendaftar siapkan diri dan harus mengikuti tahap yang sudah menjadi aturan yang ada” jelas Alamsyah SE, dikutip dari Suara Utara pada Kamis (27/10/22).

Ketua KPU Buol mengungkapkan, kebutuhan PPK di Kabupaten Buol adalah sebanyak lima orang di setiap kecamatan, akan ada total 55 (lima puluh lima) orang PPK yang akan bertugas. Sedangkan untuk untuk petugas PPS, Alamsyah mengatakan akan dibutuhkan 354 PPS dengan perincian tiga orang petugas di masin-masing 118 desa dan kelurahan di Kabupaten Buol.

’’Total ada 354 PPS yang akan kami angkat, Nanti mereka bertugas di sebaran TPS diseluruh wilayah desa/ kelurahan di Buol." jelasnya.

Dari segi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta cakupan kerja baik PPK maupun PPS akan mempunyai mempunyai kajian dan wilayah penugasan yang berbeda. Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, PPS, hingga KPPS tetntunya perlu mengetahui syarat dan ketentuan yang akan berlaku.

Berikut Buol Online menguraikan persyaratan umum untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
  9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Foto: Bolmora

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002