Perbuatan Cabul Pada Anak: Tersangka Mengaku Nonton Video Porno pada Malam Sebelum Kejadian

Tersangka mengikuti proses BAP di Polres Buol (foto:istimewa)

"Bahkan kami yang bertahun-tahun mendampingi korban sekalipun, tidak pernah meng-ekspos wajah atau identitas jelas korban karena memang sudah kode etik, masyarakat umum pun seharusnya begitu, sebab korban dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan UU ITE". Jelas Irmawati, S.Hi.


Terjadi tindak perbuatan cabul pada seorang siswi kelas 2 sekolah dasar di Kecamatan Biau, Kamis (8/9) minggu lalu.

Tersangka akhirnya tertangkap pada Jumat (9/9). Dalam proses BAP, pemuda asal Buol berinisial N (24) yang juga residivis curanmor ini telah mengakui perbuatannya.


Kronologi kejadian dimulai saat tersangka menawari mengantar korban dan teman lelakinya, saat itu mereka tengah berjalan pulang sekolah. Setelah menurunkan teman korban di depan salah satu toko di kelurahan Kali, tersangka membawa korban pergi dengan alasan mengambil uang untuk membeli bensin, lalu dilakukanlah tindak kejahatan seksual pada korban. Setelah itu, korban yang menangis ketakutan lalu dibantu oleh warga dan akhirnya dibawa pulang dengan menggunakan bentor (re:becak motor). Keluarga kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut dan melakukan visum pada korban hari itu juga.


Buol Online mewawancarai Ibu Irmawati,S.Hi, Penyuluh Sosial di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buol. Menurut keterangan Ibu Irmawati, selain bibir korban yang berdarah, ditemukan juga lecet pada bagian luar kemaluan korban berdasarkan hasil visum. 


"Kami telah berkoordinasi kami dengan pihak Polres Buol, antara keterangan korban dan terduga pelaku sudah sinkron, dia sudah mengakui", ungkap Irmawati yang juga mendampingi BAP korban.


Korban didampingi pihak P3A di Polres (Foto: Dok. P3A)


"Kondisi trauma fisik dan mental korban pasca kejadian harus menjadi perhatian. Karena kondisi traumanya, kami pun bahkan awalnya sempat kesulitan berkomunikasi dengan korban saat BAP", ungkap Irmawati

Tugas pendampingan kami juga fokus pada pemulihan korban, kami pun telah menerima surat untuk fasilitasi konseling dengan psikolog", imbuhnya


Lebih lanjut, Irmawati berpesan bahwa masyarakat perlu lebih bijak bersikap, dan tidak latah membagikan informasi, terutama yang berisi identitas korban. Hal ini menanggapi kecenderungan masyarakat yang biasanya terburu-buru mencari informasi terkait identitas personal korban dan hal-hal yang tidak relevan lainnya. Misalnya mencari tahu nama, anak siapa, tinggal di mana, sekolah di mana, dan lain sebagainya.

"Bahkan kami yang bertahun-tahun mendampingi korban sekalipun, tidak pernah meng-ekspos wajah atau identitas jelas korban karena memang sudah kode etik, masyarakat umum pun seharusnya begitu, sebab korban jelas dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan UU ITE". Jelasnya.


Irmawati juga menekankan bahwa pencegahan tidak kejahatan seksual terhadap anak merupakan tugas seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya dinas terkait saja. Diperlukan pemberian edukasi seks dan perlindungan diri dari orang tua; peran aktif para tokoh masyarakat untuk mewujudkan ruang-ruang publik ramah anak; serta kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat. 


Menurut keterangan Irmawati, saat BAP tersangka tindak perbuatan cabul juga mengaku sempat menonton tayangan porno pada malam hari sebelum kejadian. Untuk itu, edukasi dan kontrol diri sangat penting bagi tiap-tiap orang, sebab walaupun niat tidak ada, kesempatan menjadi predator seksual bisa jadi datang kapan saja.


Sementara itu, untuk diketahui bahwa hingga kuartal II tahun 2022 ini tercatat oleh Dinas P3A-PMD bahwa setidaknya telah terjadi hampir 50 kasus kekerasan seksual pada anak. Belum bisa dipastikan apakah total jumlah kasus tahun ini meningkat atau menurun dibanding tahun sebelumnya, sebab seringkali terjadi lonjakan kasus yang tak diduga. Dinas P3A-PMD pun saat ini tengah merancang kegiatan edukasi seks langsung ke sekolah-sekolah di 11 Kecamatan di Kabupaten Buol. 



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002