Penanganan Korupsi Proyek Septic Tank 11 M, Kejari Buol Luruskan Isu Liar

kasus Pembangunan Septic Tank Skala Komunal senilai kurang lebih Rp 11 Miliar yang bersumber dari tahun anggaran 2018 PT. Vertikal Tiara Manunggal
Kepala Kejaksaan Negeri Buol Lufti Akbar, SH., MH., berfoto bersama tokoh masyarakat Buol - Foto: Jarrak Pos

Beredar pemberitaan belakangan ini tentang polemik terkait penetapan tiga orang tersangka kasus korupsi proyek septic tank (sepiteng/sapiteng) di Kabupaten Buol yang ditangani oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Buol. 

Di sebuah media siber nasional ditulis berita tentang isu tuduhan yang mengatakan bahwa, kasus yang sebelumnya telah diumumkan jumlah tersangkanya oleh Kejari Buol ini saat peringatan hari Bhakti Adhyaksa 22 juli 2022 yang lalu, dari tiga tersangka tersebut saat ini berubah menjadi tinggal dua orang tersangka.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Buol telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus Pembangunan Septic Tank Skala Komunal senilai kurang lebih Rp 11 Miliar yang bersumber dari tahun anggaran 2018. Proyek yang lokasi pekerjaannya tersebar di 48 Desa di Kabupaten Buol ini dikerjakan oleh PT. Vertikal Tiara Manunggal (VTM).

Penjelasan Kepala Kejari Buol

Dilansir dari laporan Jarrakpos.com pada Senin (12/09/2022), Kepala Kejari Buol, Lufti Akbar, SH., MH., membantah tuduhan sepihak yang ada di pemberitaan tersebut, menurut Lufti, pihaknya telah bekerja secara profesional sihingga diharapkan jangan ada insinuasi kepada institusi yang dipimpinya tersebut, apalagi jika sampai mengarah pada tuduhan seperti itu.

“Mengabur-ngaburkan kasus tertentu dengan pendekatan kepentingan tertentu dengan siapapun, kami tetap konsisten dengan hasil proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, dan penentuan tersangka itu bukan karena bargain tapi karena fakta yang dihasilkan oleh proses hukum,” ujar Kepala Kejari Buol menegaskan.

“Jadi tidak ada itu perubahan para tersangka yang telah kami informasikan ke publik, kemungkjnan bertambah itu bisa saja terjadi sesuai dengan tingkat hasil pengembangan kasusnya. Dan insya Allah segera rampung akan di P21-kan dan dilimpahkan kepengadilan.” sambung Kepala Kejari menjelaskan.

Komentar Amran Batalipu

Sementara itu, masih menukil dari laporan Jarrakpos.com, pada kesempatannya, tokoh masyarakat Buol, Amran Batalipu, SE., MM. yang dimintai komentarnya terkait hal ini, ikut mendukung Institusi Kejaksaan dalam penanganan kasus hukum di daerah tersebut, khususnya kasus korupsi seperti ini.

Mantan Bupati Buol periode 2007-2012 ini berharap agar masyarakat dapat turut mempercayakan semua proses penanganan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan. Amran juga meminta kepada masyarakat untuk ikut memberikan informasi dengan data yang valid secara objektif dan bertanggung jawab untuk terus menciptakan suasana yang harmonis antara masyarakat dan penegak hukum.

Selanjutnya Amran Batalipu juga mengatakan untuk menghindari berbagai hal yang insnuatif, HOAX dan prokatif agar masyarakat di daerah bisa mendapatkan informasi yang menyejukkan dan menambah wawasan kedaerahan.

"Tapi bila aparat hukum itu juga berbuat salah jangan ragu-ragu mengungkapnya. Tapi dengan cara yang baik dan demokratis, Kita butuh para anak-anak negeri yang cinta daerah dan terus memberi kontribusi pikir bagi negeri ini, tapi bukan dengan cara yang tidak sesuai hukum dan tidak sesuai dengan norma-norma etik dan norma yang berkembang dalam masyarakat,” jelas Amran Batalipu.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002