Motor Listrik Tidak Dilarang Kecuali Sepeda Listrik, Ini Perbedaannya.

Sejumlah bocah mengendarai motor listrik di jalan raya di Jakarta, Kamis (16/6/2022). Tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain dan semestinya mendapat perhatian khusus dari petugas maupun orang tuanya. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Sejumlah anak kecil mengendarai motor listrik di jalan raya tanpa peralatan pengaman yang dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain - Foto : Antara/Muhammad Adimaja

Akhir-akhir ini sedang ramai masyarakat membeli sepeda listrik sebagai alternatif pengganti kendaraan bermotor yang berbasis bahan bakar minyak (BBM). Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah Pusat telah menaikkan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (4/9/2022) yang lalu.

Fenomena Sepeda Listrik

Selain dipilih karena bisa lebih menghemat anggaran yang sebelumnya digunakan untuk pembelian BBM, harga sepeda listrik ini pun bisa dibilang cukup terjangkau. Dengan harga yang berada di kisaran Rp. 4,5 Juta, Kita sudah bisa mendapatkan kendaraan untuk 2 (dua) penumpang yang sanggup berjalan sekitar 30 km sekali mengisi baterai.

Tidak hanya itu, variasi bentuk dan warnanya yang unik dan dinilai trendy juga banyak menjadi pertimbangan warga khusunya kalangan remaja untuk beralih menggunakan kendaraan bertenaga listrik yang berjenis ini.

Polemik Pelarangan Sepeda Listrik

Namun banyak orang tidak mengetahui kendaraan jenis Sepeda Listrik ini ternyata tidak boleh digunakan di jalan raya. Saat ini mulai banyak daerah yang merazia penggunaan sepeda listrik di ruas jalan utama. Beberapa kantor kepolisisan bahkan gencar bersosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik ini bertenaga baterai ini di jalan raya bahkan menghimbau para pedagang untuk tidak lagi mendistribusikan sepeda listrik.

Alasan utama pelarangan ini karena sepeda listrik dianggap berbahaya bagi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan. Larangan itu gencar disosialisasikan setelah ramai masyarakat ternyata salah mengerti tentang perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Sepeda Listrik Berbeda Dari Motor Listrik

Definisi antara sepeda listrik dan motor listrik bahkan dapat dilihat dari dua peraturan Pemerintah. Sepeda listrik dalam hal ini mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik diatur penggunaan dan spesifikasinya melalui Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal, namun untuk motor listrik sendiri tentunya bisa digunakan di jalan raya karena telah melalui proses uji tipe di Kementerian Perhubungan seperti halnya motor dengan bahan bakar BBM. Motor listrik sebgai kendaraan juga bisa digunakan di jalan raya karena telah memiliki pelat nomor, STNK dan BPKB.

Maka untuk kamu yang ingin beralih ke kendaraan berpenggerak listrik, maka sebaiknya bisa membedakan dua jenis kendaraan ini agar tidak tekor karena terlanjur membeli sepeda listrik yang tidak bisa digunakan di jalan raya.

Saat ini ada banyak pilihan untuk jenis dan merek motor listrik yang bisa digunakan di jalan raya. Mulai dari pabrikan dalam negeri sampai merek terkenal sekelas Honda dan Yamaha. Motor listrik ini kebanyakan di banderol dengan harga mulai dari Rp. 16 juta.

6 Perbedaan Mendasar Sepeda Listrik vs. Motor Listrik 

Selain perbedaan dari segi definisi hukum tersebut, simak juga penjelasan lengkap berikut tentang 6 perbedaan sepeda listrik dan motor listrik berikut ini.

1. Kecepatan

Sepeda listrik hanya dibatasi untuk kecepatan maksimal 25 km per jam. Sedangkan kecepatan pada motor listrik akan ditentukan oleh kapasitas baterai. 

2. Kelengkapan Berkendara

Aturan kelengkapan mengendarai sepeda listrik hanya mewajibkan penggunaan helm. Sementara itu untuk motor listrik pengedara memerlukan SIM, STNK, helm, dan perlengkapan safety riding lainnya.

3. Kelengkapan Kendaraan

Sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara itu, motor listrik punya lebih banyak kelengkapan berstandar SNI seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, spedometer, dan lainnya sebagainya.

4. Kapasitas Motor Penggerak Dan Baterai

Sepeda listrik hanya dirancang untuk kecepatan rendah, maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah. Sedangkan motor listrik karena kecepatannya lebih tinggi bahkan setara motor berbahan bakar BBM maka motor listik akan menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dengan kapasitas yang lebih besar juga.

5. Jarak Tempuh

Sepeda listrik dirancang hanya untuk penggunaan jarak dekat dengan penggunaan baterai dari full sampai habis berada di kisaran jarak 20 km-30 km. Sementara itu motor listrik memiliki jarak tempuh di yang jauh atasnya.

6. Daya Angkut Beban

Sepeda listrik dengan motor penggerak listrik berdaya rendah tentunya hanya akan mampu mengangkut beban ringan, biasanya sekitar 120 kilo. Namun berbeda dengan motor listrik yang tentunya didesain untuk penggunaan lebih tinggi.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002