Pelajari Syarat Lengkap Sepeda Listrik Agar Tidak Ditindak Polisi

larangan-sepeda-listrik-sulawesi-tengah-palu-buol
Sepasang anak kecil mengendarai motor listrik di jalan raya tanpa peralatan pengaman yang dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain - Foto : Antara/Muhammad Adimaja

Penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah memiliki payung hukum namun dengan sejumlah aturan yang harus diikuti salah satunya adalah larangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya atau jalan umum. 

Namun pelanggaran terkait penggunaan sepeda listrik ini masih sering terjadi terutama di sebabkan oleh kesalahan masayarakat dalam memahami perbedaan sepeda listrik dengan sepeda motor listrik (motor listrik).

Penggunaan Sepeda listrik saat ini menuai banyak polemik di berbagai daerah. Kepolisian di berbagai daerah sudah menegaskan aturan tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terbaru di Kota Makassar Kepolisian setempat bahkan menghibau para pedagang untuk tidak mendistribusikan sepeda listrik lagi kepada masyarakat.

Perlu dipahami, pengertian sepeda listrik berbasis baterai berbeda sangatlah dengan sepeda motor listrik yang bisa digunakan di jalan raya dengan berbagai kelengkapan berstandar SNI termasuk surat-suratan sperti STNK dan hasil uji tipe di Kementrian Perhubungan. 

Aturan untuk menggunakan sepeda listrik terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

1. Pada aturan ini terdapat syarat penggunaan sepeda listrik yang tertuang di Pasal 4

    • Pasal 4 ayat (1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
      • menggunakan helm
      • usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun
      • tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
      • tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
      • memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
      • - menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
      • - memberikan prioritas pada pejalan kaki
      • - menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
      • - membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi
    • Pasal 4 ayat (2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa
2. dalam Pasal 5 Peraturan Mentri perhubungan ini juga menyebutkan sepeda listrik tidak dapat dikendarai di sembarang tempat, terutama jalan raya tanpa lajur khusus:
    • Pasal 5 ayat (1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:
      • lajur khusus; dan/atau
      • kawasan tertentu.
    • Pasal 5 ayat (2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
      • lajur sepeda; atau
      • lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan
      • Penggerak Motor Listrik.
    • Pasal 5 syat (3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
      • pemukiman
      • jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)
      • kawasan wisata
      • area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi
      • area kawasan perkantoran
      • area di luar jalan.
    • Pasal 5 ayat (4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
    • Pasal 5 ayat (5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
3. Aturan ini juga menjelaskan spesifikasi sepeda listrik menurut pada Pasal 3 Ayat 2
    • Sepeda Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
      • lampu utama
      • alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang
      • sistem rem yang berfungsi dengan baik
      • alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
      • klakson atau bel
      • kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002