Mengukur Wacana Pemekaran Wilayah Di Sulteng Oleh Gubernur Rusdi Mastura

Pulau Papan, salah satu titik wisata di Kepulauan Togean. Kabupaten Pulau Togean menjadi salah satu wilayah yang diwacanakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulteng. (Foto: Shutterstock).

Wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mencuat di Sulawesi Tengah. Hal itu setidaknya terlihat dalam beberapa kegiatan dan pernyataan terbaru dari Gubernur Sulteng (Sulawesi Tengah), Rusdi Mastura.

Terbaru, pada 31 Agustus 2022, Cudi - sapaan akrab Rusdi Mastura - berjumpa dengan Tim Keahlian dari DPR dalam rangka membahas rencana pemekaran beberapa wilayah di Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, seminggu kemudian pada 6 September 2022, Cudi menyatakan kata sepakat atas rencana pembentukan salah satu daerah yaitu Kabupaten Pulau Togean. Pernyataan itu disampaikannya pada saat berjumpa dengan beberapa pejabat dari dari Kabupaten Tojo Una-Una.  

Dalam pertemuan itu, para pejabat yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Touna) Mahmud Lahay, Wakil Bupati Touna, bersama para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Touna datang salah salah satunya dalam rangka penyampaian Dokumen Aspirasi Usulan, Persyaratan  dan Permohonan Persetujuan Gubernur Untuk Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Pulau Togean.

Dari informasi yang dihimpun Buol Online, dalam beberapa kesempatan tersebut, Rusdi Mastura mengucapkan setidaknya ada tiga nama provinsi baru yang diwacanakan untuk Sulawesi Tengah. 

Cudi mengungkapkan salah satu keinginannya adalah terbentuknya Provinsi Sulawesi Timur, nama ini memang sering kita dengar beberapa tahun belakangan, wacana pembentukan Sulawesi Timur telah beredar setidaknya sejak Dua Puluh tahun terakhir. 

Kemudian adapula dua nama provinsi baru yang baru belakangan terdengar setelah di ucapkan oleh Rusdi Mastura di beberap kesempatan tersebut, daerah yang di wacanakan ini adalah Provinsi Banggai Raya dan Provinsi Seribu Megalit (Sintuvu Maroso). 

Dalam rangka memenuhi keninginan untuk membentuk provinsi baru atau daerah tingkat I (satu) tersebut, tentunya diperlukan pula pemekaran untuk berbagai daerah tingkat II (dua) dalam bentuk Kabupaten dan Kota.

Senada dengan hal tersebut, Selain Kabupaten Pulau Togean, Gubernur Rusdi Mastura juga menyinggung beberapa pemekaran baru untuk daerah Tingkar II, seperti beberapa kabupaten baru yang meliputi wilayah Bunta, Pagimana, dan Toili. 

Kemudian ada pula pernyataannya terkait wacana pemekaran beberpa wilayah di Kabupaten Poso guna mewujudkan keinginannya akan terbentuknya Provinsi Sintuvu Maroso. Juga demikian dengan beberapa daerah di wilayah Parigi Moutong dan Donggala yang juga disebutnya masih bisa dimekarkan ke dalam beberapa daerah lagi.

“Pemekaran yang kita lakukan adalah pemekaran yang memberikan  kebahagiaan kepada semua masyarakat, karena daerah kita sangat luas dan sangat layak dibentuk sampai empat provinsi,” Ungkap Rusdi Mastura.

Jalan Berliku Menuju Pemekaran

Sebagai suatu wacana, penyataan Gubernur Rusdi Mastura merupakan suatu hal positif yang sebaiknya didukung oleh banyak pihak. Namun dalam perkembangannya saat ini, proses pemekaran suatu wilayah baru bukanlah perkara mudah, kenyataannya sekarang ini pemerintah pusat masihlah menerapkan moratorium DOB (Daerah Otonomi Baru) kecuali untuk pemekaran daerah di Papua. 

Seperti diungkap oleh pernyataan terbaru dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Pada bulan Juni 2022 yang lalu, Mendagri mengatakan pihaknya saat ini sudah mengantongi sejumlah 324 usulan untuk pemekaran wilayah baru. Namun begitu, saat ini pemerintah masih melakukan penundaan.

Menteri Tito menjelaskan terkait moratorium tersebut, target Kemendagri pada akhirnya adalah setiap daerah otonomi baru tersebut harus memiliki kemandirian fiskal untuk memiliki anggaran tersendiri dan tidak tergantung kepada Pemerintah Pusat, Harapanya menurut Tito adalah agar daerah baru ini bisa menyejahterakan rakyatnya melalui program-programnya sendiri

Selanjutnya jika, merujuk pada Undang-Undang 23/2014 tentang Pemekaran Daerah setidaknya ada beberapa syarat dasar dan administratif yang perlu dipenuhi yang akan lebih memberatkan wacana pembentukan DOB.  

Syarat dasar tersebut mengacu pada kondisi kewilayahan, yaitu mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, cakupan wilayah, hingga kapasitas wilayah pun akan menjadi pertimbangan, hal ini terutama untuk melihat kemampuan setiap daerah dalam mewujudkan kesejahteraan warganya.

Kemudian ada pula syarat administratif yang membutuhkan kesepakatan dari setiap DPRD dan kepala daerah di kabupaten atau kota dan provinsi induk yang selanjutnya akan dikirimkan untuk persetujuan dari pemerintah dan para legislator di tingkat pusat. 

Setelah syarat administratif tersebut pun dipenuhi, masih akan ada serangkaian penilaian dari Tim Kajian Independen. Hasil kajian tim khusus tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk dikonsultasikan dan akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat guna mengambil keputusan apakah suatu daerah layak dilakukan pemekaran. 

Wacana pemekaran saat ini tentunya akan makin rumit bila melihat kondisi keuangan negara setelah masa pandemi, belum lagi jika berkaca pada polemik kenaikan harga BBM saat ini. 

Selain itu berbagai pertimbangan juga ikut mengutip data olahan Kompas, dari total 217 DOB kabupaten atau kota yang terbentuk sejak tahun 1998 sampai 2014, ada sejumlah 186 daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah. Selanjutnya ada 169 dari DOB itu yang masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), tentunya ini juga dapat menjadi salah satu pertimbangan.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002