Polisi Akan Ungkap 'Bos' Tambang Ilegal Sungai Tabong Buol Tolitoli
Operasi Gabungan Penertiban PETI Sungai Tabong Kabupaten Buol dan Tolitoli (Gambar: Polda Sulteng) |
Kepolisian melalui tim gabungan Polda Sulawesi Tengah, Polres Tolitoli dan Polres Buol melakukan tindakan tegas terkait maraknya aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) berupa tambang emas ilegal di Sungai Tabong Kabupaten Buol yang telah merusak kawasan hutan lindung Kabupaten Buol dan Tolitoli.
Diketahui sebelumnya melalui opresi tersebut, kepolisian telah mengamankan 13 unit alat berat jenis Excavator dan berbagai peralatan tambang emas dari beberapa titik lokasi tambang emas ilegal yang tersebut
Dilansir dari dialog lintas pagi RRI Tolitoli melalui perantara Zoom Meeting Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyatakan, pihaknya akan mengungkap pelaku dan 'cukong' atau bandar di belakang kegiatan penambangan ilegal di Sungai Tabong ini.
"Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap siapa pelaku atau pemodal di balik pertambangan illegal yang disinyalir sudah masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli," ujar Sugeng Lestari.
Sugeng Lestari juga menjelaskan, saat ini kasus penambangan ilegal Sungai Tabong masih dalam tahap penyelidikan."Penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng sudah mengambil keterangan dari 4 orang saksi," sambungnya.
Dialog Lintas Pagi RRI Tolitoli ini juga menghadirkan beberapa narasumber antara lain, Bupati Buol dr. Hi. Amiruddin Rauf, Khairul Syahputra Laadjim Kepala Department Advokasi WALHI Sulteng, Subagio Kepala Balai Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) LHK Sulteng, dan Bung Jaya pengamat lingkungan dari Kabupaten Buol.
Lebih lanjut Sugeng Lestari juga mengharapkan agar pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk dapat segera menyusun upaya-upaya pencegahan paska penertiban tambang ilegal Sungai Tabong. "Perlu dirumuskan pencegahan agar tidak ada lagi oknum yang melakukan aktifitas pertambangan kembali di sungai Tabong, yang masuk kawasan hutan lindung," jelasnya mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Sebagai informasi, akibat kegiatan tambang ilegal di Sungai Tabong tersebut, disinyalir telah terjadi kerusakan lingkungan baik hutan, hulu dan hilir sungai yang makin hari semakin mengkhawatirkan. Hal ini tentunya termasuk ancaman banjir bandang bagi warga Buol dan Tolitoli yang dilalui aliran Sungai Tabong. Hulu Sungai Tabong bagian sebelah timur mengalir ke arah Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol. Sedangkan untuk hulu sebalahnya yang megalir ke arah barat melewati Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Selain dampak bencana alam, dampak kerusakan ekosistem sungai dan hutan hutan juga tidak kalah mengkhawatirkan, terlebih mengingat daerah tersebut merupakan areal hutan lindung.