Siapa 'Bos' PETI Tambang Emas Ilegal Sungai Tabong Kabupaten Buol?
Alat berat tengah melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di Sungai Tabong (Gambar: Facebook/RM bantilan) |
Kegiatan penambangan emas ilegal di lokasi Sungai Tabong Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, yang tergolong masif diduga karena ada pihak yang menjadi pemodal atau 'cukong', hal ini dapat diindikasikan dari pengoperasian puluhan alat berat jenis Exavator yang tentu pembiaayaannya tidaklah murah.
Bahkan pasca penertiban pertama PETI (pertambangan tanpa ijin) Sungai Tabong oleh tim gabungan beberapa bulan yang lalu terpantau para pelaku penambangan semakin banyak mengunakan alat berat khususnya jenis Exavator.
Dikutip dari Jurnal News, Sekretaris LBH Progresif Sulteng Abdul Razak, SH meyakini, makin masifnya aktifitas penambangan ilegal di sungai tabong ini disebabkan karena ada cukong yang 'membekingi' dibaliknya. Menurut Abdul Razak, terlalu mustahil jika aktifitas seperti ini hanya dilakukan oleh masyarakat biasa.
"Logikanya, tidak mungkin masyarakat biasa menambang menggunakan alat berat seperti exavator. Pasti ada cukong besar yang membiayai penambangan di wilayah itu," ujar Razak pada Sabtu (02/07).
Abdul Razak juga menyatakan, bahwa menurut mereka para 'Bos' pemberi modal ini bukan hanya bersasal dari warga lokal Kabupaten Buol dan Tolitoli, tetapi sebagian besar berasal dari daerah lain.“Dari hasil investigasi kami di lapangan, kami menduga pemberi modal besarnya itu dari luar Buol dan Tolitoli," jelas Razak.
Menurut Razak penambangan emas di lokasi Sungai Tabong ini tergolong ilegal, hal ini karena para pelaku penambangan tak mengatongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aktifitas tambang ilegal ini tentunya akan berdampak negatif pada lingkungan. Terlebih mengingat kegiatan tersebut dilakukan di sekitar sungai yang hilirnya mengalir ke wilayah padat pemukiman, yaitu Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli.
Razak menjelaskan, bahwa sangat mungkin akibat dari kegiatan tambang ilegal di sungai Tabong ini akan memicu bencana banjir khususnya banjir bandang di daerah hilir Kabupaten Buol dan Tolitoli, hal ini tentu akan sangant merugikan masyarakat. "Jika terus menerus dibiarkan, dampaknya akan sangat mengerikan, karena bisa memicu bencana banjir bandang," ujar Abdul Razak.
Sekedar untuk diketahui aliran Sungai Tabong yang menjadi lokasi penambangan ilegal ini mengalir ke arah dua wilayah, yakni ke arah timur Sungai Tabong mengalir ke Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol. Kemudian sebelahnya mengalir melalui Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli ke arah barat.