Kejaksaan Buol: Tersangka Dugaan Korupsi Tangkap Air Desa Bunobogu Jadi DPO

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol Lufti Akbar, SH., MH. (Gambar: Indonesia Satu)

BUOL - Tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi proyek Tangkap Air di tahun anggaran 2019 dengan nilai lebih dari Rp. 2 milyar yang sempat menghebohkan masyarakat Buol karena tersangkanya merupakan oknum kepala desa sekarang terus bergulir. Terbaru RS pelaksana proyek ini yang dikerjakan oleh CV. Laju Sedayung sebagai pemenang tender telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya RS yang juga menjabat sebagai Kepala Desa telah Ditetapkan menjadi tersangka oleh Kacabjari lokodidi atas dugaan korupsi kerugian negara pada proyek Tangkap Air di desa Bunobogu dan desa Bunobogu selatan tersebut.

Penetapan RS sebagai  DPO tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol (Kajari) Lufti Akbar, SH., MH. saat gelar rilis setelah pelaksanaan Upacara Hari Bakti Adiaksa (HBA) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol pada Jumat (22/22).

"Untuk perkara Air Bersih dana DAK Afirmasi tahun anggaran 2019 desa Bunobogu tersangkanya sudah DPO" ujar Lufti Akbar dilansir dari Indonesia Satu.

Dugaan korupsi dana DAK Afirmasi tersebut bermula dari hasil rilis audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah terkait pekerjaan bangunan penangkap air ini terdapat kerugian keuangan negara dengan nilai Rp.1,9 milyar yang menyeret RS serta M selaku PPK ditetapkan jadi tersangka oleh Kacabjari lokodidi pada Desember 2021 lalu.

Dilaporkan pula bahwa sebelumnya RS telah mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Buol namun upaya ini dinilai oleh Pengadilan Negeri Buol Tidak dapat diterima karena yang bersangkutan dianggap tidak patuh terhadap hukum.

Hakim Agung Syahputra dari Pengadilan Negeri Buol menjelaskan hal ini dimaksudkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan substansi masalahnya tapi hakim mempertimbangkan keabsahannya boleh atau tidak mengajukan praperadilan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002