Untuk Tarif Listrik Yang Berkedilan, Harga Listrik Bulan Juli Akan Naik Lagi
Buolonline.com - Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT. PLN menyatakan penyesuaian tarif listrik yang akan berlaku efektid sejak Tanggal 1 Bulan Juli Tahun 2022 ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berasaskan keadilan, di mana kompensasinya nanti akan diberikan kepada goolongan masyarakat yang berhak, sementara untuk golongan masyarakat yang mampu akan membayar tarif listrik sesuai tingkat keekonomiannya.
Direktur Utama PLN ini juga mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2017, belum pernah ada kenaikan tarif listrik yang berlaku untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Di lain sisi juga pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun dan anggaran subsidi listrik sebesar Rp. 243,3 triliun dan sejak tahun 2017 hingga 2021 demi menjaga agar tidak ada kenaikan tarif listrik yang terjadi.
Menurut PT. PLN Dalam proses pelaksanaan nantinya, kelompok masyarakat mampu yaitu golongan pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas juga akan ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun anggaran 2017 - 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut bisa mencapai Rp. 4 triliun jika ditotalkan jumlahnya.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif listrik. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan Prasodjo di kutip dari Media CNBC.
"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkap dia selanjutnya.
"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," Tutup Darmawan.
Dengan adanya penyesuaian tarif listrik ini, diharapkan nantinya sebanyak 1,7 juta pelanggan rumah tangga golongan R2 yang berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan 316 ribu pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan mulai dari Rp 1.444,7 per kWh (kilo watt per hour) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA (kilovolt ampere) dan pelanggan golongan P3 tarif listriknya akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. kemudian pelanggan pemerintah golongan P2 daya di atas 200 kVA tarifnya akan disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.