Sah, Tarif Listrik Naik Lagi Bulan Juli
Via CNBC dalam Konferensi Pers di Kantor Kementrian ESDM, Senin (13/06/22) Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyebutkan bahwa khusus untuk saat ini pihaknya masih fokus kepada tarif listrik golongan yang non subsidi. Di mana terdapat 13 golongan tarif listrik di dalamnya.
"Jadi kita fokus ke (tarif listrik) 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya," kata Rida dikutip dari CNBC
"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi (tarif listrik-nya) pada kesempatan pagi hari ini," terang Rida sekanjutnya.
Menurut Kementrian ESDM proses penyesuaian atau kenaikkan tarif listrik golongan tersebut bisa dinaikkan karena sudah ditetapkan sebelumnya aturan tentang ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2018, maka dari pada itu Kementrian ESDM berpendapat penyesuaian ini tentunya berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara umum, karena tarif yang akan disesuaikan adalah tarif rumah tangga golongan mewah.
Berikut daftar kenaikan tarif listrik yang akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2020:
- R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53
- R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53
- P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88
- P.3/TR : 16.99,53