Persiapan Kebijakan Baru Tentang Tenaga Honorer: Pemda Buol Melakukan Pemetaan Pegawai Non ASN


Buol Online - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol saat ini melakukan persiapan dan langkah langkah strategis guna menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 terkait pemetaan pegawai non ASN guna untuk mendapatkan data valid, baik kualifikasi pendidikan maupun jenis jabatan.

Selanjutnya dari hasil ini disusun kebutuhan formasi yang akan diusulkan kepada Kemenpan RB dalam rangka pengisian formasi CPNS maupun PPPK selanjutnya. Pemetaan itu juga dimaksudkan untuk mendapatkan data kongkrit terkait jabatan yang dapat diisi oleh tenaga Alih Daya atau outshorcing.

Drs Mohammad Suprizal Jusuf MM, selaku Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Buol melalui suratnya No 800/1322/BKPSDM/2022 pada tanggal 07 Juni 2022, tentang pemetaan dan validasi data tenaga kontrak daerah Kabupaten Buol, memerintahkan agar pejabat yang menangani masalah Kepegawaian pada perangkat daerah untuk melakukan validasi data para tenaga kontrak daerah yang ada dengan menggunakan aplikasi SIMANSN yang dimiliki oleh Kabupaten Buol. Mekanisme dan tata cara validasi data tenaga kontrak itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM Kabupaten Buol kepada perangkat daerah masing masing

Selanjutnya Menurut Muhammad Suprizal, Bagi perangkat daerah yang tidak melakukan validasi data tenaga kontrak, maka data yang akan digunakan nantinya saat pemetaan adalah data yang sebelumnya telah ada di dalam Database. Dan untuk hal ini menjadi tanggung jawab penuh perangkat daerah itu sendiri jika ada dampak yang ditimbulkan akibat ketidaksesuaian data dikemudian hari nantinya.

Dan terkait pelaksanaan kegiatan pemetaan itu, Suprizal menegaskan agar pimpinan perangkat daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga kontrak daerah pada perangkat daerahnya masing masing, dan tidak lagi mengusulkan pengangkatan dan pergantian tenaga kontrak daerah yang baru. Dilanjutkan oleh Sekda bahwa bagi pimpinan perangkat daerah yang tidak mengindahkan, akan diberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Suprizal juga mengatakan bahwa kegitatan pemetaan ini harus sudah selesai dilaksanakan oleh para pihak terkait paling lambat akhir bulan Juni 2022.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002