Pemkab Buol: Tenaga Honorer Bukan Diberhentikan, Namun Jadi Tenaga Non ASN
Seperti diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol saat ini tengah melakukan persiapan dan langkah langkah strategis guna menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 terkait pemetaan pegawai non ASN (Aparatu Sipil Negara) untuk mendapatkan data valid tentang kualifikasi pendidikan maupun jenis jabatan dari pegawai Non ASN.
Semetara itu terkait adanya kegiatan pemetaan pegawai Non ASN ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol Drs Mohammad Suprizal Jusuf MM menjelaskan, bahwa terhitung sejak tahun 2023 tenaga honorer khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol Akan dihapuskan. Namun menurut Suprizal penghapusan ini merupakan langkah pemerintah untuk membangun sumber daya ASN yang lebih profesional dan sejahtera. “Jadi, ada tiga kata kunci maksud dan tujuan pemerintah melakukan ini yakni Membangun SDM (sumber daya manusia), SDM harus profesional dan sejahtera” ujarnya.
Sekda juga menjelaskan, rencana penghapusan tenaga honorer ini bukan berarti tenaga honorer yang ada akan diberhentikan. Namun yang akan dilakukan adalah perubahan penyebutan nama dari yang sebelumnya disebut ‘tenaga honorer’ kemudian menjadi tenaga ‘Non ASN’. ” Jadi, berdasarkan aturan yang akan berlaku tahun 2023 mendatang tenaga honorer itu tidak langsung diberhentikan karena keberadaanya masih dibutuhkan,dan istilahnya berubah menjadi tenaga non ASN” paparnya lagi.
Dilanjutkan oleh Suprizal Jusuf, bahwa rekrutmen tenaga Non ASN itu nantinya akan dilakukan melalui pola rekrutmen sesuai kebutuhan, untuk mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UMR (upah minimum regional). Dijelaskan olehnya tujuan pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer menjadi tenaga Non ASN ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan. ” Kalau istilah penyebutanya masih sebagai tenaga honorer, jelas penghasilannya itu dibawah UMR. Kalau istilah tenaga honorer itu berubah menjadi tenaga Non ASN, sudah otomatis kesejahteraanya akan naik sesuai UMR” jelas Sekda.
Sementara itu menurut Sekda, terkait keberadaan tenaga Non ASN itu sendiri, pemerintah tetap akan memberikan ruang dan solusi untuk mendorong para tenaga Non ASN agar dapat mengikuti seleksi CASN saat tersedia. ”Jadi, saya berharap,agar tenaga honorer yang statusnya akan berubah menjadi tenaga Non ASN tetap bekerja dengan baik dan tidak perlu gelisah karena dalam proses kebijakan pemerintah, tidak ada yang akan dirugikan” tutpnya menambahkan