Dugaan Mark Up Penjualan Tanah Pasar Raya Buol didalami Kejati Sulteng
Terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan mark up harga penjualan tanah untuk lokasi pembangunan Pasar Raya Buol oleh pemerintah Kabupaten Buol, Kejaksaan Tinggi Sulteng saat ini telah mendalami penyelidikan terkait kasus ini.
Menurut Reza Hidayat, SH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng atas laporan tersebut pihaknya telah melakukan permintaan keterangan untuk tujuan klarifikasi kepada beberapa pejabat terkait, antara lain adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol periode sebelumnya.
Selanjutnya kata Reza Hidayat pihaknya juga belum dapat menyebutkan siapa nantinya pihak terlapor dalam dugaan kasus tersebut, karena hal ini masih sedang didalami melalui proses klarifikasi, jelas Reza.
Sementara itu mengenai hal ini mantan Kepala Kantor ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Buol, Suparno Taurat dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Buol Helmy Laindjong kepada media ini menjelaskan bahwa mereka juga telah memberikan keterangan kepada pihak penyidik Kejati Sulteng guna untuk klarifikasi atas laporan tersebut. “Kami telah memberi keterangan resmi kepada penyidik Kejati Sulteng sesuai panggilan sebelumnya” ujar mereka.
Seperti diketahui sebelumnya kelompok yang mewakili masyarakat kabupaten buol melaporkan dugaan terkait pengadaan tanah Pasar Raya Buol. Pengadaan tanah tersebut ditengarai dilakukan mark up harga karena tidak mengacu pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari 50detik.com pengadaan tanah untuk pembangunan pasar raya seluas 15.123 m2 ini merupakan tanah milik Amirudin Rauf (Bupati Buol) sesuai Sertifikat kepemilikan Nomor 85(3)1988 juga diterangkan oleh Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol nomor 17/2016 tertanggal 16 oktober 2016.
Sejalan dengan itu Sopyan Yusuf salah seorang tokoh masyarakat Buol, memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, “Kejaksaan menunjukkan progress yang bagus. Penanganannya betul-betul profesional, menekankan asas dominus litis” kata sopyan Yusuf.
Selanjutnya Sofyan juga mengapresiasi penanganan kasus korupsi di Sulteng yang menunjukkan tren meningkat, “Peningkatan itu dianggap menjadi cerminan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah berhasil memajukan kinerja dengan kemampuan dan integritasnya,” lanjut Sopyan.
Di lain sisi, Sopyan juga menyampaikan harapannya untuk Kejati Sulteng. Dia mengharapkan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dapat mencerminkan keadilan yang didambakan oleh masyarakat tanpa pilih kasih.
“Tebang pilih yang dikhawatirkan adalah ketika Kejaksaan lebih berpihak pada pihak yang dianggap lebih kuat. Ia berharap agar Kejaksaan selalu konsisten dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi sehingga masyarakat akan mengetahui kinerja Kejaksaan yang baik. Dan saya percaya bahwa Kejati Sulteng yang dinakodai Kejati serta Wakajati baru ini benar kedua pimpinan ini sangat tegas,” tutup Sopyan Yusuf