Penjelasan Pj. Bupati Buol Terkait Belum Adanya Fasilitas Uji Layak Jalan Kendaraan Angkutan Umum
Berita Buol - Penjabat (Pj.) Bupati Buol Drs. M. Muchlis, MM. angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media tentang belum adanya alat uji kelayakan kendaraan bermotor di Kabupaten Buol, pengujian yang selain telah diatur melalui Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan, juga diatur pada dua Peraturan Derah (Perda) di Kabupaten Buol.
Dua jenis Perda yang mengatur tentang pemungutan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sendiri adalah Perda Nomor 04 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan Perda No. 05 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan izin trayek, hingga saat ini secara teknis kedua Perda ini belum dapat diberlakukan karena belum tersedianya fasilitas pengujian tersebut.
Akibat belum adanya fasilitas ini, maka kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang di Kabupaten Buol saat ini perlu dipertanyakan kelayakan jalannya, seperti diberitakan sebelumnya beberapa pemilik kendaraan angkutan umum yang terpaksa harus melakukan pengujian kelayakan kendaraannya di luar daerah Buol seperti di Kota Palu.
Keterangan Pj. Bupati Buol
Dalam hal ini Pj. Bupati Buol memberikan keterangannya menyusul penjelasan sebelumnya dari Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol tentang belum adanya ketersedian anggaran yang dapat dialokasikan untuk pengadaan tersebut.
Berdasarkan laporan Insulteng (25/11/22), menurut Drs. M. Muchlis, MM., jika melihat kondisi anggaran APBD Buol untuk tahun depan di 2023, pengadaan alat uji kendaraan tersebut bahkan kemungkinan belum dapat dilakukan. Hal itu diakibatkan karena adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum atau DAU sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
"Jadi, tahun 2023 pengadaan alat uji kendaraan bermotor itu belum bisa dilakukan. Insya Allah saya akan mencoba melakukan langkah pendekatan dengan Kemenhub RI, untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang kemungkinanya pengadaanya alat itu bisa dilakukan melalui bantuan atau hibah Pusat," jelas birokrat yang bertugas sebagai Pj. Bupati Buol sejak bulan Oktober 2022 ini.
Dikatakannya, terkait pengadaan alat tersebut yang anggarannya belum dapat di akomodir oleh TAPD, seharusnya dinas terkait dapat berinisiatif membangun koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk mencari peluang melalui anggaran yang bersumber dari APBN.
Belum Tersedianya Anggaran Sejak Beberapa Tahun Terakhir
Seperti ditulis oleh Buol Online sebelumnya, terkait rencana pembelian pengadaan alat uji kelayakan kendaraan umum tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, SH. MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah memprogramkan penganggarannya sejak beberapa tahun terakhir, TAPD, namun hal ini belum dapat terealisasi karena karena belum tersedianya anggaran.
Hal ini di benarkan pula oleh Wakil Ketua TAPD Kabupaten Buol Ir. Ibrahim Rasyid, menurutnya belum diakomodirnya usulan pengadaan alat uji kendaraan umum tersebut oleh Dinas Perhubungan lebih disebabkan karena masih minimnya kondisi keuangan daerah karena refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Memang benar, Dishub sudah beberapa kali mengajukan usulanya. Namun hal itu belum dapat diakomodir oleh TAPD" jelas Ibrahim yang juga menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Buol ini.
Baca Juga:
> Sopir Rental Melalui Organda Keluhkan Tidak Adanya Fasilitas Uji Kelayakan Kendaraan Di Buol
> Ini Sebab Belum Adanya Fasilitas Uji Layak Jalan Kendaraan Angkutan Umum Di Buol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.