Diduga Menggunakan Bahan Kimia Berbahaya Tidak Sesuai Standar, Pemda Buol Lakukan Monitoring
Berita Buol - Pasca laporan beberapa masyarakat tentang dugaan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di beberapa pertambangan emas warga di Kecamatan Paleleh Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol bersama perangkat daerah terkait melakukan monitoring di beberapa lokasi yang disinyalir menggunakan bahan kimia B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, beberapa warga melaporkan adanya dugaan penggunaan bahan kimia B3 secara besar besaran dalam pengolahan emas tradisional di tambang milik warga di Kecamatan Paleleh yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknis.
Berdasarkan atas laporan masyarakat terkait dugaan dampak penggunaan bahan kimia B3 tersebut, Tim yang terdiri dari Asisten Perekonomian dan pembangunan, Drs Ariyanto Rioeh, M.Si, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Purnomo Mener, S.S.T.P., Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapala Bagian Ekonomi, Camat Paleleh Barat. Para Kepala Desa, dan Tim Teknis melakukan monitoring di Kecamatan Paleleh Barat.
Kegiatan diawali dengan musyawarah bersama antara Pemerintah dan para pengusaha tambang rakyat, msuyawarah ini khusunya membahas terkait perizinan yang harus dipenuhi oleh warga termasuk juga pemberian edukasi oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap dampak atas pengolahan zat kimia yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari pertemuan pada Jumat 02 Desember 2022 tersebut para pengusaha tambang bersepakat untuk dapat memenuhi mekanisme persyaratan terkait perizinan yang selanjutnya tetap akan dibawah arahan dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.
Pada kesempatan tersebut, Tim Monitoring juga mengunjungi langsung beberapa lokasi pengolahan tambang emas secara tradisional oleh warga Paleleh Barat ini, secara umum kegiatan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar.
Drs. Ariyanto Rioeh, M.Si yang ikut dalam monitoring tersebut menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah daerah tidak memberikan kebijakan apapun terhadap usaha masyarakat dalam pengolahan emas, terkecuali melalui mekanisme pemenuhan persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
”Jika para pengusaha pengelolaan masih tetap beraktifitas tanpa Izin dan tidak sesuai dengan mekanisme teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maka akan diberikan tindakan tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol,” tegas Ariyanto yang juga merupakan putra Paleleh ini.
> Baca Juga: Pj. Bupati Buol: Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Buol Sudah Dalam Kondisi Darurat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.