Pemerintah Sulteng Menggelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Desember 2022
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Badan Pendapatan Daerah sebagai perangkat daerah terkait kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan se-Sulawesi Tengah.
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat yang berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Selain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Pemprov Sulteng juga mengedakan pengurangan bea balik nama (BBN) ke-2 kendaraan bermotor termasuk untuk balik nama ke-tiga dan seterusnya.
Program yang dilaksanakan mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2022 ini tertuang sebagai Kebijakan tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
Stimulus Pajak Daerah bagi warga Sulawesi Tengah ini dilakukan dalam rangka menekan laju angka inflasi daerah dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana non-alam covid-19 yang terjadi selama hampir tiga tahun belakangan..
Pemerintah berharap, program ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh warga, selain untuk mengurangi beban pajak, program ini juga untuk mengatisipasi kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor menunggak pajak selama dua tahun yang segera mulai diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Untuk itu, para pemilik kendaraan bermotor bisa segera menunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Sulawesi Tengah, dan untuk warga yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal.
> Baca Juga: Penjelasan dr. Rudi Terkait Berita Masalah Proyek Pendukung One Man One Cow di Buolate berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/E49Gs9JatDN7hB9I0QXxln kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.