Buol Terendah Penunggak Iuran BPJS Mandiri Dengan Total Tunggakan Rp 6 M Untuk 5.183 Peserta
Baru-baru ini Kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Cabang Palu merilis data terkait jumlah penunggak iuran peserta segmen mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Jumat (21/10/22). Dari data ini terkungkap ada 139.214 peserta mandiri yang menunggak di wilayah yang menjadi kewenangan kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu
Berdasarkan data yang dirilis tersebut Kota Palu menduduki posisi teratas jumlah penunggak iuran peserta segmen mandiri Program JKN-KIS, jumlah penunggak iuran segmen mandiri ini di Kota Palu tercatat sebanyak 39.395 peserta dangan total nilai tunggakan mencapai Rp 43,533 Miliar lebih.
Kemudian Parigi Moutong menduduki posisi kedua, dengan 28.388 peserta, yang total nilai tunggakannya Rp 22,467 Miliar lebih. Disusul Kabupaten Sigi 22.306 peserta dengan total tunggakan lebih dari Rp 18, 295 Miliar, Tolitoli 16.691 orang dengan total tunggakan Rp 14,859 Miliar lebih.
Selanjutnya ada Kabupaten Poso di posisi kelima yang berjumlah 9.745 peserta dengan total tunggakan Rp 9,624 Miliar lebih, dan terakhir ada Kabupaten Buol yang mencapai 5.183 peserta dengan total tunggakan Rp 6,329 Miliar lebih.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida menjelaskan total tunggakan peserta segmen mandiri program JKN-KIS diwilayah kerjanya mencapai angka Rp 128 Miliar (terinci Rp 128.448.610.777)
“Sehingga, akumulasi piutang peserta segmen mandiri mencapai Rp 128,448 Miliar lebih dari 139.214 orang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida, saat ditemui media di salah satu cafe di Kota Palu.
Wahida menjelaskan, total tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga September 2022 dari setiap kelas perawatan. Yaitu, mulai kelas I, II dan III. Dan, tunggakannya itu mulai dari satu bulan hingga di atas 24 bulan.
“Sebenarnya ada yang lebih dari 24 bulan (tunggakannya) cuma yang kita hitung maksimal yah 24 bulan,” ujarnya.
Besarnya total tunggakan ini lanjut Wahida, karena ada kecenderungan sebagian peserta mandiri, rutin membayar iuran BPJS Kesehatan ketika merasa membutuhkan perawatan. Namun, setelah sehat, ada sebagian peserta mandiri yang mulai lalai membayar secara rutin iuran kepesertaan. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya menunggak, bahkan ada yang lebih dari sebulan.
Padahal, tujuan program JKN-KIS ini adalah bagaimana masyarakat dapat semakin meningkatkan kualitas hidup sehat karena semakin mudah memperoleh pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Meskipun sejumlah peserta menunggak iuran, menurut Wahida, BPJS Kesehatan tetap berupaya memenuhi biaya klaim dari setiap fasilitas kesehatan yang ada. Dan, proses pembiayaan dan pembayaran dilakukan secara terpusat, di mana iuran dibayar oleh peserta langsung terdata di Kantor BPJS Kesehatan Pusat.
“Kita selalu bayar klaim itu tepat waktu yah, jadi begitu fasilitas kesehatan memasukkan daftar klaimnya kita akan proses dan batas waktunya itu 15 hari. Selama 2020 kami tidak pernah menunggak,” jelas Wahida.