Viral Mantan Bupati Buol Diduga Belum Mengembalikan Beberapa Mobil Dinas, Ini Klarifikasinya!
Buol - Setelah akhir-akhir ini kembali ramai menjadi perbincangan panas di jejaring media sosial (medsos) Facebook, info berupa tudingan tentang dugaan beberapa kendaraan dinas (Kendis) mantan Bupati Buol terakhir yang belum dikembalikan atau akan diambil alih secara pribadi akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Daerah Buol.
Hasil penelusuran sementara Buol Online dari berbagai sumber, beberapa kendaraan dinas yang sering menjadi topik pembicaraan tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, 1 (satu) unit mobil Toyota Hi-Lux, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan 1 (satu) unit mobil SUV pabrikan amerika jenis Dodge Journey.
Sebagai informasi, sebelumnya muncul tulisan dari beberapa akun media sosial pribadi yang mempertanyakan keberadaan beberapa kendaraan dinas yang pernah digunakan oleh mantan Bupati Buol dua periode, Dr. dr. Amirudin Rauf, Sp.OG. M.Si., salah satu pengguna medsos yang paling aktif membahas topik tentang mobil dinas ini adalah akun Facebook berinisial BM.
Beberapa postingan dari akun media sosial tersebut akhirnya menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen karena isinya yang bersifat kontroversial (menimbulkan perdebatan), hal ini mengundang banyak tanggapan dari pengguna media sosial lainnya baik yang pro maupun kontra.
Dari sekitar 8 postingan di akun Facebook tersebut yang membahas tentang topik kendaraan dinas ini, salah satu postingan terbarunya bahkan bisa mencapai 81 komentar dan 50 tanggapan, nilai interaksi ini bisa disebut viral untuk skala Kabupaten Buol, terlebih beberapa pengguna media sosial yang ikut menanggapi merupakan tokoh publik.
Tangkapan layar facebook salah satu akun media sosial yang membahas status topik kendaraan dinas bupati buol per 21 Oktober 2022 (Gambar: Facebook) |
Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Buol
Terbaru, terkait polemik keberadaan 3 (tiga) unit kendaraan dinas ini, Pemda Buol melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasinya kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Buol.
Klarifikasi tersebut diumumkan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Satistik dan Persandian (Kominfo-SP) Pemkab Buol melalui akun media sosial dan sebuah artikel di website resmi web.buolkab.go.id.
Isi klarifikasi tersebut menampilkan pernyataan dari sebuah video yang pernah dirilis sebelumnya pada 17 Juni 2022 di akun Youtube Resmi Dinas Komindo-SP yang disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, SH. MH.
“Terkait pemberitaan di media sosial bahwa mantan Bupati dan wakil Bupati membawa 3 (tiga) mobil dinas aset pemda, perlu kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar." demikian dikutip dari tulisan di akun Facebook Diskominfo Buol.
Kepala BPKAD buol melalui klarifikasinya menyampaikan, status keberadaan kendaraan dinas mantan Bupati dan Wakil Bupati, khususnya terkait mobil dinas yang sering digunakan oleh dr. Rudi - sapaan akrab Dr. dr. Amirudin Rauf, Sp.OG. M.Si. -, yaitu mobil Toyota Alphard, Toyota Fortuner dan Dodge Journey.
Syarif Pusadan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Pejabat Negara dalam hal ini Bupati dan Wakilnya dapat memiliki 2 (dua) kendaraan dinas yaitu Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional.
"Yang pertama adalah Kendaraan Perorangan Dinas yang dalam hal ini adalah mobil Alphard, kemudian yang kedua yaitu Kendaraan Dinas Operasional yang sehari-hari digunakan oleh Bapak Bupati yaitu mobil Fortuner," ungkap Syarif Pusadan.
Sedangkan untuk mobil Dodge Journey, statusnya merupakan kendaraan dinas milik Pemda Buol untuk menunjang operasional para Pejabat yang melaksankan tugas di Kota Jakarta, sehingga mobil ini penempatannya saat ini tidak berada di Kabupaten Buol.
"Ada pun mobil Dodge yang sekarang ini berada di jakarta, itu adalah kendaraan operasional Pemerintah Daerah yang dalam hal ini bisa digunakan oleh baik Pejabat Negara maupun Pejabat Pemerintah Daerah pada saat melaksanakan tugas-tugas di Ibukota Negara yaitu di Jakarta" sambung Kepala BPKAD Buol tersebut.
Terkait proses dum (KBBI: dum adalah sesuatu yang sudah tidak dipakai lagi; mengedumkan adalah menganggap sebagai barang bekas atau menjual di bawah harga dalam jumlah yang besar) kendaraan dinas tersebut, Syarif Pusadan menegaskan bahwa hal itu telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pembelian tanpa melalui proses lelang yang biasa disebut dum atau pemutihan.
"Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pejabat negara dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, diberikan hak untuk melakukan pembelian kendaraan dengan tanpa melalui proses lelang," ujar Syarif Pusadan.
"Dan ini oleh kepala daerah, Bapak bupati dan Wakil Bupati sudah selesai proses untuk pembelian tanpa melalui lelang tersebut atau di istilahkan dengan proses dum" jelas mengakhiri.
> Lihat Juga: Video Klarifikasi Kepala BPKAD Buol Terkait Mobil Dinas Mantan Bupati Buol
Komentar Pengguna Media Sosial
Tentang hal ini juga, Jefri H. Moonti, S.Sos., salah satu tim dari Dinas Kominfo-SP yang ikut melakukan klarifikasi kepada pihak Bagian Aset Pemkab Buol, turut memberikan klarifikasi pribadinya melalui salah satu komentar di media sosial.
Jefri meminta agar warga jangan sampai ikut terjebak dalam penyebaran berita bersifat hoax, menurutnya persoalan kendaraan dinas tersebut, Pemda Buol sudah mengklarifikasi bahwa tidak benar mantan Bupati Buol Amirudin Rauf telah membawa 3 (tiga) unit mobil dinas.
"Sudah diklarifikasi oleh bagian aset bahwa mobil Pajero Sport itu sementara di perbaiki di Makassar oleh Bagian Umum dan saat ini sudah menuju Buol, kalau mobil Dodge itu mobil operasional pejabat ada di jakarta, sementara Alphard sudah melalui proses domm, itu bersasarkan hasil klarifikasi kami dari Kominfo dengan Bagian Aset" jelas Jefri Moonti melalui komentarnya.