Kemenkes Kembali Mengizinkan Penjualan Beberapa Obat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Setelah dilarang sementara waktu, terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengizinkan apoteker dan tenaga kesehatan lainnya untuk kembali menjual atau meresepkan obat bebas bentuk sirup atau biasa disebut sediaan cair kepada masyarakat.

Namun, distribusi dan penggunaan obat sirup tersebut untuk sementara masih terbatas pada 168 merek obat yang telah dipastikan keamanannya setelah diuji oleh tim gabungan Kementrian Kesehatan.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelas Juru Bicara (Jubir) Kemenkes Mohammad Syahril dilansir Buol Online pada Selasa (25/10/2022) dari laman resmi Kemenkes.

Mohammad Syahril mengungkapkan ratusan daftar obat tersebut telah dipastikan aman, karena telah dilakukan pengujian dan ditemukan tidak menggunakan senyawa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol yang merupakan empat senyawa yang bisa menghasilkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Selain itu, ada pula obat yang boleh digunakan kepada masyarakat namun dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," jelas Syahril.

Juru bicara Kemenkes ini juga menyampaikan bahwa apotek, toko obat dan fasilitas kesehatan lainnya sudah dapat kembali menjual bebas atau bebas terbatas terhadap 168 daftar obat yang telah ditetapkan Kemenkes melalaui surat Edara terbaru kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Daftar 168 obat yang diizinkan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK/02.02/III/3515/2022 Tanggal 24 Oktober 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Daftar 168 obat yang diizinkan ini terdiri dari 133 obat yang dinyatakan aman usai pengujian, 12 obat yang boleh digunakan tapi dengan monitoring terapi petugas kesehatan dan 23 obat dari daftar yang sebelumnya sempat dilarang terkait pencegahan kasus gagal ginjal akut tersebut.

Kemenkes juga menghimbau dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara untuk obat-obatan lainnya yang belum masuk di dalam daftar tersebut, Kemenkes akan segera mengeluarkan jika telah diperoleh hasil pengujian keamanan terkait penggunaannya dari BPOM RI.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirop lainnya," ungkap Mohammad Syahril.

> Baca Disini: Daftar 168 Obat Yang Telah Diizinkan Kemenkes Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius

Foto: Alinea

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002