Kejaksaan Negeri Buol Hentikan Penuntutan Perkara Penganiyaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penuntutan pada 3 (tiga) perkara pidana umum yang masing-masing ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Kejari Parigi Moutong dan Kejari Buol dengan pendekatan keadilan restoratif atau biasa disebut restorative justice (RJ).

Setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring (online) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang didampingi oleh Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH., MH. dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, pada Kamis (20/10/2022).

Ekspos perkara ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejati Sulteng, Muh. Sunarto, SH., MH. dengan Kepala Kejari Buol Lufti Akbar, SH, MH di Aula vicon lantai 3, Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, SH., MH. bersama Kepala Kejari Parigi Moutong Ichwanul Saragih, SH, MH juga mengikuti ekspose ketiga perkara pidana umum dari kantor Kejari Parigi Moutong Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Bersamaan dengan ekspose perkara tersebut, Kepala Kejari Sulteng Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah kejaksaan negeri diwilayah kerja Kejari Sulawesi Tengah antara lain kunjungan kerja ke Kejari Parigi Miutong, Kejari Poso dan Kantor Cabang Kejari (Cabjari) Poso di Tentena.

Dilansir dari Media Sumutku, Kasi Penkum Kejati Sulteng Muhammad Ronald, SH., MH. saat dikonfirmasi Kamis (20/10/22) menyampaikan bahwa ketiga perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

Kejari Buol

Tersangka atas nama Amrin U. Jamada alias Muli yang disangkakan melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali kepada korban atas nama Samsudin Rahman alias Sudin, atas perbuatannya tersebut tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan. 

Peristiwa pemukulan terjadi diduga akibat korban Sudin melakukan penebangan/pengambilan kayu di lahan kebun milik tersangka tanpa meminta izin terlebih dulu kepada tersangka, selain itu menurut keterangan, antara kedua pihak tidak hasil ada kesepakatan terkait ganti rugi.

Kejari Buol berhasil memfasilitasi proses perdamaian antara kedua pihak yaitu saksi korban dengan tersangka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Berdasarkan hasil ini, perkara tersebut telah disetujui Penghentian penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Kejaksaan Agung RI Dr. Fadhil Zumhana karena telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat dan pertimbangan tersebut antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana di ancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) Tahun dan telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan dengan cara adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.

Kejari Parigi Moutong

Kemudian dari Kejari Parigi Moutong dengan tersangka atas nama Deni (29 tahun) dengan korban Indra Rustiadi Hasan (27 tahun) yang mana Deni disangka melanggar Pasal 362 KUHP, karena desakan kebutuhan ekononomi keluarga melakukan tindak pendurian sepeda motor milik korban Indra dan menggadaikannya ke orang lain. 

Sama seperti kasus sebelumnya, perkara inipun sudah dilakukan mediasi antara tersangka dan korban dengan hasil kesepakatan damai dan tidak melanjutkan perkaranya ke Pengadilan.

Kejari Palu

Perkara terakhir berasal dari Kejari Palu dengan tersangka atas nama Zatriwati, SE, M.PWP yang disangkakan melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Antara tersangka dan korban yang juga suaminya dan sedang berproses untuk mengurus perceraian di Pengadilan. 

Antara tersangka dan korban juga sudah berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan.

Persyaratan Keadilan Restoratif

Ronald menjelaskan, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Menurut Ronald, Penghentian penuntutan terhadap ketiga perkara ini telah dilakukan berdasarkan keadilan restoratif, karena sudah terjadi proses perdamaian yang mana baik tersangka telah meminta maaf maupun pihak korban juga telah memberikan maaf.

“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Kasi Penkum Kejati Sulteng ini, tersangka dan korban juga telah setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, kemudai ada pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti semula.

Foto: Media Sumutku

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002