Tilang Elektronik Di Palu Mulai Berlaku, Cek Pelanggaran Yang Terdeteksi

Kota Palu akan menjadi daerah pertama di Sulawesi Tengah yang menerapkan teknologi tilang elektronik yang sudah diujicobakan di Indonesia sejak awal tahun 2022 tersebut.
Petugas dan pejabat Ditlantas Polda Sulteng di Ruang pemantau ETLE - Foto: Humas Polda Sulteng.

Tilang elektronik atau biasa dikenal dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Sulawesi Tengah (Sulteng) khususnya di Kota Palu. Diketahui Kota Palu akan menjadi daerah pertama di Sulawesi Tengah yang menerapkan teknologi tilang elektronik yang sudah diujicobakan di Indonesia sejak awal tahun 2022 tersebut. 

Jenis Pelanggaran Yang Dideteksi ETLE

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, setidaknya ada 10 macam pelanggaran yang akan ditindak melalui mekanisme tilang otomatis secara elektronik oleh alat bantu kamera ETLE.

Kesepuluh pelanggaran ini tentunya akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut Buol Online merangkum 10 macam pelanggaran yang akan terekam oleh kamera ETLE:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
  • Melanggar batas kecepatan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Denda Tilang Elektronik dengan ETLE

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut rangkuman beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang umum terjadi beserta nilai dendanya. 

  • Melanggar APILL/traffic light (terobos lampu merah) Pasal 287 ayat 2 jo Pasal 106 ayat (4) denda Rp250.000
  • Melanggar marka jalan/rambu, Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4), denda Rp250.000
  • Tidak dilengkapi TNKB yang sah, Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1), denda Rp300.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6), denda Rp100.000, 
  • Menggunakan Ponsel/HP saat berkendara (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) denda Rp500.000
  • Mobil barang untuk angkut orang tanpa alasan Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4), denda Rp100.000, 
  • Pelanggaran tidak mengenakan Helm SNI  Pasal 291 ayat (1) dan (2) jo Pasal 106 ayat (8) dan denda Rp200.000.

Proses Tilang Secara Elektronik

Selanjutnya, bagaimana cara kamera tilang elektronik mengetahui kesepuluh jenis pelanggaran tadi, dilansir dari  laman korlantas.polri.go.id, ada lima proses yang perlu Kamu ketahui dalam tahapan tilang elektronik saat ini yaitu sebagai berikut:

  • Tahapan 1, kamera tilang elektronik akan secara otomatis mendeteksi dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas yang tampil di sensornya dan akan mengirimkannya sebagai barang bukti pelanggaran ke Kantor ETLE di RTMC kepolisian daerah setempat
  • Tahapan 2, petugas Back Office ETLE setempat akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan bermotor di Indonesia.
  • Tahap 3, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang berisi permohonan terkait konfirmasi atas pelanggaran yang telah dideteksi Sistem ETLE. 
  • Tahap 4, penerima surat dalam hal ini sebagai terduga pelaku penggaran lalu lintas akan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran tersebut untuk melakukan konfirmasi dengan datang langsung ke kantor kepolisian setempat atau secara online melalui website resmi ETLE. 
  • Tahap 5, setelah dugaan pelanggaran tersebut terkonfirmasi atau dalam 8 hari tidak ada balasan dari penerima surat, maka petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui bank yang ditentukan untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi ETLE.

Jika dilihat dari sestem kerjanya, proses tilang secara elektronik tersebut memang tidaklah sepraktis dengan penilangan yang biasa dilakukan sebelumnya. Namun, karena tingkat efektifitasnya yang tinggi, kemungkinan besar sistem ETLE tersebut di masa depan akan menjadi standar penegakan hukum berlalu lintas di Indonesia.

Namun, terlepas dari ada atau tidaknya sestem penilangan secara elektronik di daerahmu, sebaiknya kita tetap mematuhi semua peraturan berlalu lintas yang telah ditentukan guna menjaga keselamatan diri dan keselamatan para pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :
Tilang Elektronik Berlaku di Palu Bulan ini, Pelajari Mekanisme dan Prosesnya
Segera Berlaku Di Palu, Cek Lokasi yang Dipasangi Kamera Tilang Elektronik
Satlantas Polres Buol Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Di SMPN 5 Bukal
Jangan Salah Lagi!!! Bukan Lampu Merah Tapi APILL

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002