Tilang Elektronik Berlaku di Palu Bulan ini, Pelajari Mekanisme dan Prosesnya

Salah satu titik pemasangan infrastruktur tilang elektronik dengan sistem ETLE di Kota Palu - Foto: Palu Poso

Tilang elektronik atau biasa dikenal dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Sulawesi Tengah (Sulteng) khususnya di Kota Palu. Diketahui Kota Palu akan menjadi daerah pertama di Sulawesi Tengah yang menerapkan teknologi tilang elektronik yang sudah diujicobakan di Indonesia sejak awal tahun 2022 tersebut. 

Proses Tilang Secara Elektronik

Selanjutnya, bagaimana cara kamera tilang elektronik mengetahui kesepuluh jenis pelanggaran tadi, dilansir dari  laman korlantas.polri.go.id, ada lima proses yang perlu Kamu ketahui dalam tahapan tilang elektronik saat ini yaitu sebagai berikut:

  • Tahapan 1, kamera tilang elektronik akan secara otomatis mendeteksi dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas yang tampil di sensornya dan akan mengirimkannya sebagai barang bukti pelanggaran ke Kantor ETLE di RTMC kepolisian daerah setempat
  • Tahapan 2, petugas Back Office ETLE setempat akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan bermotor di Indonesia.
  • Tahap 3, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang berisi permohonan terkait konfirmasi atas pelanggaran yang telah dideteksi Sistem ETLE. 
  • Tahap 4, penerima surat dalam hal ini sebagai terduga pelaku penggaran lalu lintas akan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran tersebut untuk melakukan konfirmasi dengan datang langsung ke kantor kepolisian setempat atau secara online melalui website resmi ETLE. 
  • Tahap 5, setelah dugaan pelanggaran tersebut terkonfirmasi atau dalam 8 hari tidak ada balasan dari penerima surat, maka petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui bank yang ditentukan untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi ETLE.

Mekanisme Sistem Tilang Secara Elektronik

Sistem tilang elektronik dengan ETLE ini akan menggunakan perangkat elektonik berupa kamera atau alat yang dengan kemampuan sensor sensor gerak yang sanggup mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalulintas kemudian menyajikan data kendaraan bermotor secara secara otomatis.

Melalui sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi ini maka tidak akan ada interaksi fisik atau secara langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas, selain karena metode ini dinilai baik diterapkan di masa pasca pandemi saat ini, namun juga cara ini dianggap efektif dalam banyak hal.

Saat ini, peralatan ETLE yang sudah tersedia di Polda Sulteng terdiri dari dua jenis yaitu Kamera ETLE Statis dan Kamera ETLE Mobile.

Kedua jenis alat pendukung sistem ETLE ini memiliki cara kerja yang berbeda namun dengan fungsi yang sama, kamera statis dapat dipasang pada tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan dan akan bekerja selama 24 jam mengawasi aktifitas lalu lintas sesuai dengan pengaturannya.

Sementara untuk kamera ETLE Mobile merupakan sarana portable yang berupa kamera Smartphone yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE dan akan berfungsi selayaknya kamera statis namun dengan kelebihan bisa digunakan di banyak tempat yang tidak terjangkau oleh kamera statis, khususnya untuk kebutuhan petugas patroli lalu lintas.

“Kamera ETLE Mobile (HP) sangat berguna sekali untuk mengcover penindakan pelanggar lalulintas di ruas-ruas jalan yang tidak tercover oleh kamera ETLE Statis,” lanjut Kingkin.

Dilansir dari Sulteng Raya Direktur Ditlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda menjelaskan, dalam pelaksanaanya kamera ETLE Mobile ini akan dioperasikan oleh 2 orang petugas lalu lintas, satu orang sebagai driver kendaraan kemudian petugas lainnya akan duduk dibonceng sebagai operator kamera ETLE Mobile tersebut.

Pada saat pelaksanaan tugasnya nanti apabila petugas menemukan aktifitas yang diduga melaggar aturan lalu lintas di jalan raya maka petugas akan memotret pelanggar, kendaraan dan Nomor Polisi kendaraan bermotornya, selanjutnya hasil rekaman tersebut akan langsung terkirim kepada petugas backoffice ETLE untuk diproses lebih lanjut.

Untuk proses penindakan baik kamera ETLE Statis dan kamera ETLE Mobile memiliki prosedur kerja yang sama seperti diatas. Operator ETLE di backoffice akan melakukan validasi pelanggaran tersebut dan mencetak serta mengirimkan surat konfirmasi ke pelanggar melalui petugas kantor POS. 

Setelah terduga pelanggar tersebut menerima surat konfirmasi, maka yang bersangkutan akan di berikant waktu untuk dapat mengkonfirmasi baik melalui website maupun langsung ke Posko Gakkum Ditlantas.

Jika pelanggaran tersebut terkonfirmasi, maka selanjutnya petugas akan melakukan proses penilangan dan dendan dengan pemberian BRIVA (BRI Virtual Account) via sms dan email. Pelanggar selanjutnya dapat melakukan pembayaran denda baik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) langsung, secara mobile atau melalui ATM. 

Kemudian besaran denda untuk penilangan akan merujuk pada MoU Tabel Denda Tilang antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulteng. Apabila pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang maka petugas akan melakukan pemblokiran STNK.

Kingkin juga mengungkapakan bahwa penegakan hukum untuk pelanggaran Lalulintas dengan sistem ETLE akan mulai diberlakukan pada Kamis 22 September 2022 mendatang, di Kota Palu Sulawesi Tengah.

Direktur Ditlantas Polda Sulteng ini berharap aga seluruh masyarakat Sulawei Tengah dapat menjadi teladan dalam berlalulintas dengan tidak melakukan pelanggaran, sehingga dapat menekan angka dan fatalitas kecelakaan berlalulintas.

Baca Juga :
> Segera Berlaku Di Palu, Cek Lokasi yang Dipasangi Kamera Tilang Elektronik
> Tilang Elektronik Di Palu Mulai Berlaku, Cek Pelanggaran Yang Terdeteksi
> Satlantas Polres Buol Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Di SMPN 5 Bukal
> Jangan Salah Lagi!!! Bukan Lampu Merah Tapi APILL


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002