Jangan Salah Lagi!!! Bukan Lampu Merah Tapi APILL

Ilustrasi jalur persimpangan dengan APILL - Photo by Mark Boss on Unsplash

Saat kamu sedang berada di jalan raya, tentu sering melihat lampu lalu lintas dengan berwarna merah, kuning dan hijau di jalanan atau di persimpangan. Banyak orang menyebut lampu ini dengan istilah 'lampu merah'.

Namun ternyata lampu yang selama ini kita lihat tersebut ternyata istilah sebenarnya adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menhub (Menteri Perhubungan) RI (Republik Indonesia) Nomor PM 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa APILL merupakan alat isyarat berupa lampu atau suara untuk mengatur lalu lintas pada simpang jalan atau ruas jalan.

Jenis dan Bentuk APILL

Bentuk APILL pun sebenarnya ada berbagai macam, tidak melulu seperti yang sering kamu lihat dengan berbentuk tiga warna bahkan biasanya dilengkapi dengan isyarat suara baik berupa sirine atau narasi, berdasarkan bentuk lampunya secara umum APILL bisa dibedakan dalam 3 jenis yaitu:

  • APILL tiga warna lampu, yaitu merah, kuning, dan hijau, jenis ini biasanya ditempatkan di persimpangan jalan; 
  • APILL dua warna lampu yaitu merah dan hijau, APILL ini kebanyakan berfungsi bagi pejalan kaki atau pengguna sepeda
  • APILL dengan satu lampu yang berwarna kuning saja atau lampu merah saja, APILL ini berfungsi untuk peringatan hati-hati untuk lampu kuning atau yang berwarna merah biasanya digunakan di pintu perlintasan kereta.

Empat Fakta Menarik Tentang APILL

1. Penyebab Lampu APILL Harus Berwarna Merah, Kuning Dan Hijau

Kenapa APILL memiliki lampu dengan warna merah, kuning, dan hijau dan tidak menggunakan warna yang lain saja. Sejarah warna APILL dimulai dari perusahaan kereta api. Perusahaan kereta api pada awalnya menerapkan APILL yang lampu berwarna merah untuk isyarat berhenti, lampu berwarna putih untuk isyarat lanjut berjalan dan lampu berwarna hijau untuk insyarat berhati-hati. 

Namun, ditemukan ternyata jika lensa lampu yang berwarna merah terjatuh, maka lampu tersebut akan berubah menjadi tampak berwarna putih yang berarti isyarat boleh jalan. Hal ini kemudian bisa menimbulkan kecelakaan kereta. 

Akhirnya lampu dengan warna putih tidak digunakan lagi pada APILL karena bisa menimbulkan salah arti dan menyebabkan kecelakaan. Kemudian sebagai gantinya, saat ini warna kuning dipilih untuk menyatakan isyarat hati-hati dan hijau untuk isyarat tanda lanjut berjalan.

Saat ini APILL menggunakan warna merah,kuning dan hijau, dipilihnya ketiga warna ini karena ketiganya dinilai memiliki intensitas cahaya yang mencolok di luar ruangan dibandingkan dengan warna lain. Yang tentunya akan leibh mudah untuk dilihat oleh pengguna jalan.

Selain itu, secara umum di seluruh negara mengenal warna merah dengan makna berarti tanda bahaya atau waspada. Maka ditentukanlah lampu merah sebagai isyarat yang menandakan ada potensi bahaya di depan, sehingga ini akan menjadi indikator pengendara untuk berhenti. 

Kemudian alasan lainnya adalah karena spektrum warna merah memiliki panjang gelombang yang lebih panjang dibandingkan warna lain, artinya wana merah akan labih mudah dilihat dari jarak jauh dibanding banyka warna lainnya, sehingga tentunya akan lebih membantu pengemudi dalam menghentikan laju kendaraan lebih awal.

Selanjutnya untuk Lampu berwarna hijau yang pada awalnya digunakan perusahaan kereta api untuk menyatakan ‘hati-hati’. Panjang gelombang warna hijau ternyata lebih pendek dibandingkan warna merah dan kuning, yang artinya warna ini akan lebih sulit dilihat dari kejauhan dibanding dua warna lainnya. Maka tentunya akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk kendaraan dapat berhenti, akhirnya, saat ini warna hijau ditetapkan untuk menyatakan ‘berjalan’.

Sedangkan untuk Lampu berwarna kuning yang dahulu digunakan oleh perusahaan kereta api untuk menyatakan mulai berjalan, saat ini digunakan untuk menyatakan isyarat berhati-hati. Dipilihnya warna kuning ini karena warna akan mudah dilihat dengan jelas di setiap waktu. Panjang gelombang warna kuning lebih pendek dari warna merah tetapi tidak sependek warna hijau.

2. Awalnya, APILL hanya menggunakan dua warna

Saat ini APILL yang kita kenal memiliki 3 warna lampu yaitu merah, kuning, dan hijau. Namun, sejarah awalnya lampu APILL ternyata hanya memiliki 2 warna saja yaitu merah dan hijau.

Akan tetapi, dalam perjalanannya kinerja APILL dengan dua warna ini ternyata dinilai kurang efektif dalam membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan sistem ini makan pergantian lampu dari warna hijau ke merah akan terjadi secara tiba-tiba sehingga pengendara tidak memiliki kesempatan untuk mengurangi kecepatannya sehingga meningkatkan kemungkinan pengereman mendadak. 

Untuk menghindari masalah tersebut, maka ditambahkan lagi satu jenis lampu berwarna kuning yang berarti isyarat untuk berhati-hati menjelang lampu APILL berganti warna menjadi merah.

Baca Juga :
Tilang Elektronik Berlaku di Palu Bulan ini, Pelajari Mekanisme dan Prosesnya
Segera Berlaku Di Palu, Cek Lokasi yang Dipasangi Kamera Tilang Elektronik

3. Tidak Wajib Mematuhi APILL Jika Ada Polisi Sedang Mengatur Lalu Lintas 

Meskipun sudah dipasangi APILL, namun tidak menutup kemungkinan suatu saat di persimpangan jalan akan terjadi ketimpangan jumlah kendaraan yang akan menyebabkan kemacetan, hal ini karena kondisi lalu lintas di jalanan selalu dinamis dan bisa berubah kapan saja

Jika di suatu persimpangan yang diapsangi APILL terjadi kemacetan lalu lintas atau ketimpangan dari salah satu ruas jalan, kemudian ada polisi lalu lintas yang sedang bekerja mengurai kemacetan tersebut, maka pengendara wajib mematuhi Polisi pengatur lalu lintas tersebut daripada APILL

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 104 ayat (2) menyatakan bahwa polisi pengatur lalu lintas lebih wajib dipatuhi daripada perintah APILL, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.

4. Panjang Durasi Lampu APILL Akan Disesuaikan Dengan Kondisi Setiap Lokasi

Penentuan durasi lamanya setiap lampu APILL menyala ternyata dilakukan dengan perhitungan khusus yang mempertimbangkan banyak hal yang cukup kompleks. Salah satu contohnya adalah faktor penentu dari volume lalu lintas pejalan kaki di setiap persimpangan. 

Secara umum ada dua macam sistem teknologi APILL yang digunakan untuk mengatur durasi lamanya lampu tersebut menyala.

Pertama, jenis APILL berdurasi statis, pengaturan waktu jenis ini dilakukan dengan perhitungan manual dari data hasil survei di simpang jalan yang akan dipasangi APILL. Jenis ini adalah yang paling umum kita temui di berbagai jalan raya karena sistemnya yang sederhana dan dengan harga lebih terjangkau. Namun, sistem APILL ini memiliki kelemahan yaitu tidak dapat menyesuaikan kondisi secara langsung karena durasinya yang statis atau tetap.

Kemudian APILL dengan sistem Automatics Traffic Light Control System (ATCS) yang saat ini sudah semakin banyak diterapkan di banyak kota di Indonesia. Durasi lampu APILL dengan sistem ATCS ini ditentukan berdasarkan volume kendaraan setiap ruas di persimpangan tersebut dengan memanfaatkan kamera berbasis mikrokontroler, yang kemudian datanya akan diproses oleh komputer menggunakan AI (Artificial Intelegence). 

Selanjutnya Komputer akan menentukan hasil perhitungan kebutuhan durasi secara real-time berdasarkan volume yang terekam, berapa lama lampu merah, kuning, dan hijau akan menyala pada APILL akan disesuaikan oleh sisten komputer tersebut. Sistem ini akan saling terintegrasi antar perangkat, dan bahkan antar setiap persimpangan yang menggunakan APILL sehingga tentunya berfungsi dengan lebih efektif.

Baca Juga :
Tilang Elektronik Di Palu Mulai Berlaku, Cek Pelanggaran Yang Terdeteksi
Satlantas Polres Buol Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Di SMPN 5 Bukal


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002