Tiga Warga Buol Melapor Terkait Pencatutan Nama Sepihak Sebagai Anggota Parpol

Staf teknis Firmansyah Pamentar (kanan) saat menerima aduan masyarakat terkait pencatutan identitas diri sebagai anggota Parpol, bertempat di posko aduan masyarakat di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol.
Staf teknis Firmansyah Pamentar (kanan) saat menerima aduan masyarakat terkait pencatutan identitas diri sebagai anggota Parpol, (Foto: Dok. Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol telah resmi membuka Posko  Posko Aduan masyarakat terhadap pencatutan identitas diri sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik), hal ini dalam rangka menindaklanjuti himbauan dari Bawaslu RI pada tanggal 10 Agustus 2022, dengan surat yang beromor: 271/PM.00.00/08/2022.

Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu untuk partai politik menghimpun daftar keanggotaan partai guna mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sejak dibukanya Posko Aduan masyarakat ini, tercatat hingga Senin (29/8/2022) Bawaslu Kabupaten Buol telah menyatakan telah masuk laporan dari tiga orang warga yang yang datang langsung ke Posko di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol.

Ketiga warga masyarakat Buol yang datang melapor tersebut menyatakan bahwa data diri mereka telah dicatut secara sepihak oleh Parpol tertentu dan dimasukkan kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk keterpenuhan syarat pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.

Warga yang datang melapor tersebut memiliki latar belakang dan alamat yang berbeda-beda mulai dari masyarakat biasa hingga bahkan juga mantan penyelenggara adhock pada Pemilu Tahun 2019 yang lalu.

Selanjutnya, oleh staf bawaslu yang bertugas menerima laporan, para warga tersebut diminta untuk mengisi form pernyataan bahwa mereka benar-benar bukan anggota/pengurus Parpol dan kelengkapan administrasi lainnya.

“Hingga hari ini sudah tiga orang warga masyarakat yang datang melapor, pada prinsipnya mereka keberatan namanya ada di Sipol. Mereka mengetahui namanya dicatut setelah mengecek pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.” ungkap Karianto salah seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Buol.

Karianto juga menjelaskan bahwa sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Buol sendiri telah mengumumkan melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Buol agar mendorong masyarakat untuk mengecek secara mandiri namanya pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik, untuk memastikan nama dan identitas dirinya tidak dicatut dalam keanggotaan Parpol

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002