Cegah Pencatutan Identitas Warga Oleh Oknum Parpol, Bawaslu Buol Buka Posko Pengaduan

Posko Pengaduan Masyarakat terhadap pencatutan atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota Partai Politik di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol.
Posko Pengaduan Masyarakat terhadap pencatutan atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota Partai Politik di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol (foto: dok. Bawaslu Buol)

Menindaklanjuti surat surat himbauan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI pada tanggal 10 Agustus 2022, yang beromor: 271/PM.00.00/08/2022 Bawaslu Kabupaten Buol saat ini telah menyiapkan Posko Pengaduan Masyarakat terhadap pencatutan atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota Partai Politik (Parpol) di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol.

Hal ini dilakukan salah satunya adalah terkait banyaknya laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan bahwa tentang laporan masyarakat yang mengaku nama dan dan NIK-nya dicatut (digunakan/diatas namakan tanpa diketahui oleh pemiliknya) oleh partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu untuk partai politik menghimpun daftar keanggotaan partai guna mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Dilansir dari pernyataan resminya, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Suhardi Badolo mengatakan, pendirian Posko Pengaduan Masyarakat ini adalah upaya Bawaslu Kabupaten Buol untuk memastikan warga Kabupaten Buol tidak dicatut dalam kepengurusan dan keanggotaan Parpol.

“Diharapkan dengan adanya Posko Pengaduan ini, masyarakat yang merasa bukan anggota/pengurus Parpol namun nama dan data dirinya digunakan secara sepihak oleh Parpol tertentu untuk kepentingan dan keterpenuhan syarat pendaftaran Parapol peserta Pemilu Tahun 2024, dapat melapor untuk segera ditindaklanjuti,” cup Suhardi menjelaskan.

Upaya lain yang juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Buol  dalam rangka menindak lanjuti berbagai laporan ini, dengan mengirimkan surat imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Buol untuk memastikkan nama pejabat atau pegawai tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus Parpol.

Selanjutnya, Suhardi juga memberikan imbauan serupa yang ditujukan kepada Polres/TNI di wilayah Kabupaten Buol untuk memastikan seluruh jajarannya tidak terdaftar dalam keanggotaan maupun kepengurusan Parpol, 

"jika ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar dapat segera melaporkan hal tesebut ke Posko Pengaduan di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol" jelas Suhardi Badolo.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002