Bertambah 2 Lagi Polisi di Buol Dipecat Karena Melanggar, Total Minggu Ini Sudah 5 Orang
Belum cukup satu minggu terakhir, total sudah ada 5 personel Kepolisian Resort Buol disanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keenam personel itu terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, penipuan hingga meninggalkan tugas kepolisian tanpa izin.
Diketahui sebelumnya pada Senin 26 September yang lalu Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres Buol telah menetapkan tiga orang anggotanya yaitu Bripka ED bagian SDM Polres Buol, Brigpol MD Satuan Samapta Polres Buol serta Briptu TF Satuan Samapta Polres Buol dengan putusan PDTH akibat pelanggaran kode etik.
Satu hari berikutnya pada Selasa 27 September 2022, Polres Buol kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap dua orang personelnya yaitu Brigpol JT dari Polsek Bokat serta Briptu F bagian Sat Samapta Polres Buol.
Baca Juga:
> Lima Hari, Kamera Tilang ETLE di Kota Palu mencatat 24.131 Pelanggaran Lalu lintas
> Cap Tikus, Minuman Keras Pilihan Nomor Satu Orang Sulawesi Tengah
Terduga Pelanggar Brigpol JT dalam persidangan ini didakwa dengan perkara dugaan pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa Ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (Tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut dengan hitungan selama 145 (Seratus empat puluh lima) hari kerja dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan.
Sama halnya juga dengan terduga pelanggar sebelumnya, sidang kedua terhadap Briptu F tentang dakwaan dalam pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa Ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (Tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut yang terhitung selama 70 (tujuh puluh) hari kerja.
Kedua terduga pelanggar tersebut berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti yang dihadirkan dalam sidang KKEP diputuskan oleh Komisi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Sidang kode etik ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H sebagai Ketua Komisi dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Agung Santoso, SH. dan Kasat Lantas AKP. Edi Hafel, SH. sebagai anggota komisi.
Penyampaian Polres Buol
Dilansir dari laman resmi Polres Buol, Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H, Wakapolres Buol selaku Ketua Komisi menyampaikan sidang KKEP tersebut tersebut menjatuhkan Sanksi yang bersifat Etika kepada dua personel yang melanggar tersebut.
Brigpol JT dan Briptu F diberikan sanksi yang bersifat Administratif oleh KKEP berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
“Komisi etik menjatuhkan sanksi terhadap kedua pelanggar berupa sanksi yang bersifat etika dimana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kepada keduanya diberikan sanksi yang bersifat administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Setelah dibacakan putusan ketiga pelanggar mengajukan banding” ungkap Wakapolres Buol.
Sementara itu, pada kesempatannya Ipda Ridwan, S.IP. Kasihumas Polres Buol mejelaskan bahwa Sidang Kode Etik ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam menindak setiap personel yang terbukti melanggar.
“Sidang Kode Etik ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dimana ketiga pelanggar sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran dan sudah mengikuti sidang disiplin," ujar Ipda Ridwan.
"Kedua pelanggar setelah putusan sidang mengajukan banding dan keputusan akhir nanti akan dilakukan sidang lanjutan di Polda Sulteng sebagai dasar untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian” sambungnya menambahkan.
Baca Juga:
> Dugaan Penipuan, Perselingkuhan dan Penyahgunaan Narkoba, Tiga Personel Polres Buol Menjalani Sidang Etik Kasus Berbeda
> Penganiyaan Pada Tersangka Pencurian Ternak, 5 Personel Polres Buol Mendapat Hukuman Disiplin
Polres Buol Sudah Menetapkan PDTH Terhadap 6 Orang Selama Tahun 2022
Sebelumnya dua sidang terhadap 5 personlenya di dalam seminggu terakhir, Polres Buol juga telah memecat seorang personelnya berinisial Briptu AN karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juli 2022 lalu. Tercatat.
Bersama dengan ini, total hingga saat ini tercatat Polres Buol sudah memecat enam personelnya di tahun 2022.
Foto: Humas Polres Buol
Editor: Buol Online