Lima Hari, Kamera Tilang ETLE di Kota Palu mencatat 24.131 Pelanggaran Lalu lintas

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin diwawancara wartawan usai peluncuran Tilang Elektronik berlangsung di Markas Polda Sulawesi Tengah, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu - Foto: Handover

Setidaknya telah ribuan pelanggar aturan lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak launching pemberlakukan tilang elektronik di Kota Palu oleh Ditlantas Polda Sulteng.

Terhitung selama lima hari pemberlakun tilang ETLE tersebut di Kota Palu, sudah ada 24.131 pelaggaran yang tercapture baik kamera ETLE dan kamera Handled.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH., SIK. dalam keterangan resminya kepada media, pada hari Rabu 28 September 2022

“Sejak tanggal 23 sampai dengan 27 September 2022, dalam masa sosialisasi tilang ETLE tercatat 24.131 pelanggaran,” ujar Kingkin Winisuda mengungkapkan

Baca Juga:
Dugaan Penipuan, Perselingkuhan dan Penyahgunaan Narkoba, Tiga Personel Polres Buol Menjalani Sidang Etik Kasus Berbeda

Total 24.131 pelanggaran tersebut merupakan hasil dari kamera ETLE yang disebar di 4 titik di Kota Palu, menurut Kingkin dalam sehari sekitar 4.000 pelanggaran lalu lintas bisa tercatat oleh sistem tersebut.

“Rata-rata setiap hari kamera ETLE yang ada di empat titik di Kota Palu merekam pelanggaran lalu lintas sebanyak kurang lebih 4.000 pelanggar,”

Lebih detail Dirlantas Polda Sulteng ini menjelaskan, jika dilihat dari jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran, terdata ada 2.768 unit pelangaran oleh sepeda motor, 20.898 pelanggaran oleh kendaraan jenis R4 dan sebanyak 443 unit pelanggaran oleh kendaraan R6.

Kingkin juga merinci lebih detail tentang jenis pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE tersebut, terdata ada 2.734 kasus pengemudi atau penumpang tidak menggunakan helm, 20.690 kasus tidak menggunakan safety belt, 460 kasus pengemudi menggunakan Handphone saat berkendara dan 241 kasus menerobos traffic light (APILL).

Baca Juga:
Cap Tikus, Minuman Keras Pilihan Nomor Satu Orang Sulawesi Tengah

Dari keempat titik lokasi ETLE statis di Kota Palu, tercatat pelanggaran terbanyak berada di titik jalan M. Yamin dekat simpang 4 Basuki Rahmat yang terekam 9.063 pelanggaran, kemudian jalan M. Yamin (depan MC Donald) terekam 7.857 pelanggaran, Jalan Gajah mada samping Pos PJR 6.964 pelanggaran, dan Jalan Gajah Mada samping Bank BNI dengan 241 pelanggaran. 

Kingkin berharap dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terdata oleh kamera ETLE, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas, utamanya pemakaian safety belt, penggunaan helm, tidak menggunakan handphone dan tidak menerobos APILL karena dapat berakibat kecelakaan.

Meski banyak terdata pelanggaran lalu lintas sejak diberlakukan ETLE tersebut, namun sampai saat ini Ditlantas Polda Sulteng belum memberikan denda pelanggaran.

Jal tersebut dikarenakan saat ini pembelakuan ETLE di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi selama satu bulan kedepan sejak tangga pertama kali di launching beberapa waktu yang lalu.

"Belum melakukan penegakkan hukum atau tilang, kecuali pelanggaran yang kasat mata ditemukan di lapangan dan membahayakan pengguna lalu lintas lain," jelas Kingkin.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng untuk patuh dan taat aturan berlalu lintas, karena pelanggaran sebagai awal terjadinya kecelakaan," ujar Dirlantas Polda Sulteng tersebut menghimbau.

Baca Juga:
> Bertambah 2 Lagi Polisi di Buol Dipecat Karena Melanggar, Total Minggu Ini Sudah 5 Orang 



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002