Harus Tahu, Ini Perbedaan Dari UMR, UMP, UMK dan UMS

 

Ilustrasi pekerja yang menerima upah - Foto Donny Setyawan/Radar Kudus

Sistem penetapan upah minimum yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di Indonesia biasanya ditetapkan setiap setahun sekali. Penentuan besaran upah minimum ini dibahas pemerintah, bersama pengusaha dan pekerja atau yang biasa disebut dengan istilah tripartit. 

Skema Upah Minimum Pekerja Di Indonesia

Ada beberapa skema yang biasa diterapkan dalam penetapan upah minimum yang diterima pekerja dari pengusaha ini. Angkanya juga sangat tergantung dari setiap daerah yang akan menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan tolak ukur lainnya. 

Dalam sistem pengupahan yang umum di Indonesia, selama ini masyarakat mengenal skema Upah Minimum Regional (UMR). Meski umum menjadi istilah dalam penentuan upah minimum, namun skema pengupahan jenis UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan di Indonesia.

Pengertian UMR (Upah Minimum Regional)

UMR adalah upah minimum pekerja yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di daerahnya. Proses penetapannya melalui survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Penerapan UMR sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi dengan skema perhitungan pengupahan yang baru oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. 

Jadi secara tidak langsung UMR saat ini sudah tidak berlaku lagi. Istilah UMR saati ini kemudian diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Pengertian UMP dan UMK (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten)  

Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, namun istilah UMR masih sering digunakan masyarakat dalam hal penyebutan upah minumum, bahkan kebanyakan orang mengganti istilah UMP dan UMK dengan menyebut UMR.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I yang merupakan skema upah minimum untuk wilayah provinsi diubah menjadi UMP. Sedangkan, UMR Tingkat II untuk skema upah minimum kabupaten atau kota diubah UMK. 

Sebelum saat ini skema dan istilah UMP dan UMK berlaku, segala penyebutan upah minimum menggunakan istilah UMR, baik untuk Tingkat I maupun Tingkat II. 

UMP yang merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I penetapannya dilakukan oleh gubernur di daerahnya masing-masing. Sementara untuk UMK yang dulunya disebut UMR Tingkat II sebagai standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota. 

Jika suatu daerah tingkata II belum bisa mengusulkan angka UMK, maka daerah tingkat satu dalam hal ini gubernur akan menjadikan UMP sebagai acuan untuk penetapan upah minimum di kabupaten/kota tersebut. 

Pengertian UMS (Upah Minimum Sektoral) 

Kemudian, selain skema UMK dan UMP, ada pula dua istilah lain yang digunakan dalam aturan pengupahan di Indonesia. Yaitu Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi dan upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. 

Upah Minimum Sektoral merupakan skema penentuan pembayaran upah pekerja berdasarkan sektor usaha tertentu yang di nilai perlu oleh pemerintah daerah masing-masing, nilai UMS yang berlaku untuk sektor usaha atau industri tertentu ini lebih tinggi 5 persen dari nilai UMP atau UMK di daerah tersebut.

Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Akan tetapi penetapan UMS oleh kepala daerah saat ini sudah tidak berlaku lagi di Undang-undang Cipta Kerja maupun turunannya. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya para gubernur sangat berperan dalam menetapkan UMS. 

Upah Minimum berdasarkan UU Cipta Kerja di dalam PP No. 36 Tahun 2021 hanya ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK. Peraturan Pemerintah ini tidak mengamanatkan penetapan Upah Minimum Berdasarkan Sektor Industri tertentu.

Baca Juga :
Lowongan Kerja PT. PELNI Dibuka Untuk Berbagai Lulusan D4-S1, Proses Online  
Intip UMP Dan UMK Terbaru Di Sulteng, Ini Daftarnya


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002