Penganiyaan Pada Tersangka Pencurian Ternak, 5 Personel Polres Buol Mendapat Hukuman Disiplin
Sidang displin terhadap 5 Anggota Polres Buol yang diduga melanggar - Foto: Petir News |
Berita Buol - Polres Buol melalui sidang disiplin menjatuhkan hukuman pada anggotanya terkait penganiayaan terhadap tersangka yang terlibat kasus pencurian hewan ternak yang terjadi pada 20 Maret 2022 silam.
Sidang disiplin ini dilaksanakan di Pendopo Polres Buol pada Selasa 20 September 2022 dengan turut melibatkan pengamanan dari Perssipropam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos. MH. sebagai ketua komisi/sidang dengan didampingi oleh Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i SH, dan Ipda Daryanto. Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.
Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 5 orang personil itu diputuskan melalui sidang disiplin yang dipimpin Waka Polres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos.MH. Serta didampingi Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i SH, Ipda Daryanto. Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.
Baca Juga
> Cap Tikus, Minuman Keras Pilihan Nomor Satu Orang Sulawesi Tengah
> Dugaan Penipuan, Perselingkuhan dan Penyahgunaan Narkoba, Tiga Personel Polres Buol Menjalani Sidang Etik Kasus Berbeda
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/25/IX/2022/Sippropam/Res Buol tanggal 25 September 2022, ke 5 (lima) personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 4 Huruf ( f ),Pasal 5 Huruf ( a ) ,dan Pasal 6 Huruf ( q ) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
Terhadap kelima pelanggar ini, melalui sidang tersebut diputuskan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjalani Patsus (Penempatan Khusus/Tahanan) selama 21 Hari.
Foto korban penganiayaan yang juga merupakan tersangka dugaan pencurian ternak - Foto: Cakra Bhayangkara News |
Dilansir Buol Online dari Petir News, dalam pelaksanaan sidang tersebut, turut dihadirkan pula Saksi yang melihat langsung para terduga pelanggar terebut saat melakukan konfrontir hingga berakhir dengan penganiyaan.
Kasipropam melalui Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP, seperti dilaporkan oleh Cakra Bhayangkara News, memberikan terangan terkait 5 orang anggota Polres Buol yang diganjar hukuman disiplin tersebut akan menjalani penahanan di tempat khusus/Rutan Polres/Polsek selama 21 hari terhitung mulai pekan depan.
Sumber: Petir News, Cakra Bhayangkara News
Editor: Buol Online
Baca Juga
> Bertambah 2 Lagi Polisi di Buol Dipecat Karena Melanggar, Total Minggu Ini Sudah 5 Orang
> Terima Aksi Demo PLT: Srikandi Batalipu Akan Melawan Pejabat Bupati Buol Jika Tidak Berpihak Pada Rakyat