Penganiyaan Pada Tersangka Pencurian Ternak, 5 Personel Polres Buol Mendapat Hukuman Disiplin

penganiyaan-tersangka-pencurian-ternak-5-personel-polres-buol-sulawesi-tengah-hukum-disiplin
Sidang displin terhadap 5 Anggota Polres Buol yang diduga melanggar - Foto: Petir News

Berita Buol - Polres Buol melalui sidang disiplin menjatuhkan hukuman pada anggotanya terkait penganiayaan terhadap tersangka yang terlibat kasus pencurian hewan ternak yang terjadi pada 20 Maret 2022 silam.

Sidang disiplin ini dilaksanakan di Pendopo Polres Buol pada Selasa 20 September 2022 dengan turut melibatkan pengamanan dari Perssipropam.

Sejumlah 5 (lima) orang personel yang terlibat dalam dugaan penganiyaan tersebut menjalani sidang disiplin, yaitu Bripka UA, Bripka AD, Brigpol SA, Bririgpol RF dan Briptu SV.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos. MH. sebagai ketua komisi/sidang dengan didampingi oleh Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i SH, dan Ipda Daryanto. Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 5 orang personil itu diputuskan melalui sidang disiplin yang dipimpin Waka Polres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos.MH. Serta didampingi Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i SH, Ipda Daryanto. Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.

Baca Juga
Cap Tikus, Minuman Keras Pilihan Nomor Satu Orang Sulawesi Tengah
Dugaan Penipuan, Perselingkuhan dan Penyahgunaan Narkoba, Tiga Personel Polres Buol Menjalani Sidang Etik Kasus Berbeda

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/25/IX/2022/Sippropam/Res Buol tanggal 25 September 2022, ke 5 (lima) personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 4 Huruf ( f ),Pasal 5 Huruf ( a ) ,dan Pasal 6 Huruf ( q ) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Terhadap kelima pelanggar ini, melalui sidang tersebut diputuskan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjalani Patsus (Penempatan Khusus/Tahanan) selama 21 Hari.

Foto korban penganiayaan yang juga merupakan tersangka dugaan pencurian ternak - Foto: Cakra Bhayangkara News

Dilansir Buol Online dari Petir News, dalam pelaksanaan sidang tersebut, turut dihadirkan pula Saksi yang melihat langsung para terduga pelanggar terebut saat melakukan konfrontir hingga berakhir dengan penganiyaan.

Kasipropam melalui Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP, seperti dilaporkan oleh Cakra Bhayangkara News, memberikan terangan terkait 5 orang anggota Polres Buol yang diganjar hukuman disiplin tersebut akan menjalani penahanan di tempat khusus/Rutan Polres/Polsek selama 21 hari terhitung mulai pekan depan.

Sumber: Petir News, Cakra Bhayangkara News
Editor: Buol Online

Baca Juga
Bertambah 2 Lagi Polisi di Buol Dipecat Karena Melanggar, Total Minggu Ini Sudah 5 Orang 
> Terima Aksi Demo PLT: Srikandi Batalipu Akan Melawan Pejabat Bupati Buol Jika Tidak Berpihak Pada Rakyat

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002