Izin Kepemilikan Senjata Api Untuk Warga Sipil

Kegiatan Perbakin Pengkab Buol (Foto: Facebook/RM Bantilan)

Semenjak dibentuknya Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) Buol pada bulan Juli 2022 yang lalu, animo warga Buol terhadap cabang olahraga ini khususnya di bidang berburu semakin meningkat.

Banyak warga mulai berbelanja untuk melengkapi peralatan berburu untuk mengisi waktu dengan kegiatan berburu di alam liar baik dengan senapan berburu konvensional maupun alat berburu fishing spear untuk di digunakan di dalam air.

Namun perlu diperhatikan, kegiatan berburu termasuk didalamnya kepemilikan senjata tertentu yang digunaan untuk berburu dan olahraga menembak ternyata harus memiliki izin dari beberapa pihak terkait. 

Untuk beberapa profesi swasta dan pejabat pemerintah ada beberapa ketentuan khusus yang mengatur terkait bolehnya kepemilikan senjata api. Namun bagi warga sipil yang inigin memiliki izin kepemilikan senjata api di wilayah hukum Republik Indonesia secara legal, harus melalui keanggotaan Perbakin dengan melawati beberapa tahapan yang tentunya tidaklah mudah.

Mendaftar Sebagai Anggota Perbakin

Dilansir Buol Online dari Kompas.com, Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta yang biasa akrab disapa Yudi, menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang  harus dipenuhi oleh warga sipil untuk bisa memiliki izin kepemilikan senjata api, tergantung peruntukannya baik untuk olahraga sampai dalam hal bela diri.

Yudi menjelaskan, warga sipil harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai anggota Perbakin. Dengan cara menjadi anggota klub (shooting club) menembak resmi yang telah terdaftar di Perbakin kabupaten/kota atau provinsi. 

Setelah terdaftar sebagai anggota Klub menembak, kemudian Klub akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbakin untuk meminta pemohon tadi untuk mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang diinginkan.

Ada 3 cabang disiplin dalam sertifikasi menembak di Perbakin yaitu tembak reaksi, tembak sasaran, dan berburu. Setiap pemohon akan mengikuti sertifikasi dan penataran sesuai dengan disiplin yang diikuti. 

Dalam proses sertifikasi tersebut, pemohon harus lolos ujian tulis dan praktik yang diberikan. "Kalau dia lulus dalam sertifikasi dan ujian ini, maka Perbakin akan mengeluarkan pertama sertifikat dulu. Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belum boleh memiliki senjata," jelas Yudi. 

"Setelah dia mendapatkan kartu tanda anggota Perbakin yang resmi, baru dia mengajukan surat rekomendasi kepemilikan senjata kepada Perbakin di domisilinya," lanjut Yudi. 

Kemudian, Pegnurus Perbakin setempat akan menerbitkan surat rekomendasi bagi yang bersangkutan kepada kantor kepolisian. 

"Nanti Polda setempat berdasarkan persyaratannya, ada kesehatan ada psikologi, SKCK, (jika) semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari mabes polri juga nanti tergantung, dia akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri," lanjut Yudi menjelaskan.

Tipe senjata yang akan diberikan izin nantinya disesuaikan dengan disiplin yang telah dipilih. Jadi tidak boleh pemohon yang lulus ujian untuk cabang tembak reaksi kemudian mendapat senjata api untuk disiplin berburu, dan atau yang lain. 

Hal ini berlaku untuk proses pengajuan izin kepemilikan senjata terhadap warga sipil di bidang olahraga menembak. 

Bagi kepemilikan senjata api untuk warga sipil dengan alasan selain olahraga, yaitu seperti untuk kepentingan pertahanan diri, maka pengurusannya langsung ke kepolisian tidak melalui Perbakin, namun akan dikenakan aturan yang kurang lebih sama. 

Hal ini untuk menjaga setiap pemegang izin senjata api yang resmi supaya bisa berhati-hati dalam menggunakan senjata yang ia kuasai, dengan melalui serangkaian sertifikasi, penataran, dan memiliki pengetahuan akan risiko besar dan konsekuensi dari senjata api yang dipegangnya. 

Petinggi Perusahaan, Pejabat, Pengacara dan Dokter Dapat Memiliki Izin Senjata Api

Dikutip dari Indonesia.go.id, aturan soal perizinan senjata api di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Warga sipil yang boleh memilikinya untuk tujuan perlindungan diri hanyalah golongan tertentu yang dinilai beresiko seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. 

Warga sipil dalam kategori tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, jika semuanya terpenuhi, maka yang bersangkutan berhak memiliki senjata api (peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa) persyaratan tersebut diantaranya: 

  1. Memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, 
  2. Lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian, 
  3. Secara resmi mendapat surat izin dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. 

Prosedur Pengajuan Izin Senjata Api Untuk Pertahanan Diri

Untuk maksud izin kepemilikan senjata api dengan tujuan perlindungan atau pertahanan diri. berikut prosedur resmi dari kepolisian: 

  1. Pemohon harus memenuhi syarat medis, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal. 
  2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes, salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. 
  3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana, seperti saat ingin melakukan pendaftara kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak. 
  4. Usia pemohon harus terpenuhi, usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun. 
  5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif, yaitu Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar, Fotocopy KK sebanyak 5 lembar, Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai, Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar, Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar, Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri. 
  6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki, senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22. 
  7. Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun.  

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002