Baca Baik-baik, Aturan Melintas di Zona Selamat Sekolah

Zona Selamat Sekolah (ZoSS) (Foto: Tangkapan Layar Google Street)

Daerah kompleks sekolah pada jam masuk dan pulang sekolah selalu dalam kondisi ramai oleh siswa dan masyarakat yang hendak melakukan aktifitas antar-jemput. Ramainya kerumunan masyarakat tersebut tentunya berpotensi lebih besar menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. 

Untuk mengatasi masalah tadi, pemerintah membuat Zona Selamat Sekolah atau sering disingkat ZoSS, pada ruas-ruas jalan tertentu di wilayah sekitar sekolah. 

Landasan Hukum Zona Selamat Sekolah

Penerapan ZoSS ini pun telah belandaskan hukum yang berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah. 

Dalam peraturan tersebut, Zona Selamat Sekolah atau ZoSS merupakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas yaitu berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. 

Marka dan Rambu Area Zona Selamat Sekolah

Sebelum memasuki area ZoSS, semua pengguna jalan harus memahami marka dan rambu yang telah ditentukan. Secara umum, ZoSS dilengkapi dengan: 

  1. Stop line atau garis berhenti berwarna putih di ujung marka merah
  2. Di antara Zebra Cross, ada marka berwarna merah yang menandakan wilayah Zona Selamat Sekolah
  3. Rambu batas kecepatan (30 km/jam)
  4. Rambu peringatan pejalan kaki
  5. Rambu dilarang parkir
  6. Pita penggaduh, berupa marka garis timbul yang bergelombang 
  7. Rambu penunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil atau bus
  8. Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum 
  9. Marka lain yang menginstruksikan larangan parkir
  10. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang terdiri dari lampu dua warna dan atau satu warna
  11. Alat pengendali pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas.

Mengatur Kecepatan Kendaraan

Jika mendekati wilayah ZoSS, pengguna kendaraan bermotor wajib memperlambat laju kendaraan dan mendahulukan setiap orang yang berada pada ZoSS. Namun walaupun dengan kelengkapan yang telah ditentukan, tidak sedikit pula pengguna jalan yang masih mengabaikannya.  

Dilansir Buol Online dari wawancara kumparanOTO kepada Jusri Pulubuhu Selasa (12/2), pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan ."Artinya kalau ada yang nyebrang, siapapun yang berdiri di tepi jalan ZoSS punya prioritas, tetapi juga daerah itu bukan dropping zone, padahal itu salah," ujarnya.

Menurut Jusri, mengurangi kecepatan kendaraan pada saat memasuki ZoSS tidak ada ruginya bagi pengendara. Apabila kondisi sekitar dipastikan aman untuk melintas, kemudian petugas mempersilahkan melanjutkan perjalanan, maka berjalanlah dengan batas kecepatan yang ditentukan.     

Dijelaskan oleh Jusri Pulubuhu pula, banyak pengedara kendaraan bermotor yang sengaja mengabaikan aturan ZoSS tersebut karena dilakukan secara massal. Akibatnya, pengguna jalan lain yang patuh bisa-bisa jadi ikut tidak perduli dengan aturan tersebut. 

"Kepatuhan dan pemahaman pengguna jalan terhadap marka jalan itu lemah, ada yang memahaminya tapi acuh, ada juga mereka mereka yang paham betul menjadi pura-pura tidak tahu dan ikutan acuh," lanjut Jusri. 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002