Baca Baik-baik, Aturan Melintas di Zona Selamat Sekolah
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) (Foto: Tangkapan Layar Google Street) |
Untuk mengatasi masalah tadi, pemerintah membuat Zona Selamat Sekolah atau sering disingkat ZoSS, pada ruas-ruas jalan tertentu di wilayah sekitar sekolah.
Landasan Hukum Zona Selamat Sekolah
Penerapan ZoSS ini pun telah belandaskan hukum yang berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.
Dalam peraturan tersebut, Zona Selamat Sekolah atau ZoSS merupakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas yaitu berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Marka dan Rambu Area Zona Selamat Sekolah
Sebelum memasuki area ZoSS, semua pengguna jalan harus memahami marka dan rambu yang telah ditentukan. Secara umum, ZoSS dilengkapi dengan:
- Stop line atau garis berhenti berwarna putih di ujung marka merah
- Di antara Zebra Cross, ada marka berwarna merah yang menandakan wilayah Zona Selamat Sekolah
- Rambu batas kecepatan (30 km/jam)
- Rambu peringatan pejalan kaki
- Rambu dilarang parkir
- Pita penggaduh, berupa marka garis timbul yang bergelombang
- Rambu penunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil atau bus
- Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum
- Marka lain yang menginstruksikan larangan parkir
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang terdiri dari lampu dua warna dan atau satu warna
- Alat pengendali pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas.
Mengatur Kecepatan Kendaraan
Jika mendekati wilayah ZoSS, pengguna kendaraan bermotor wajib memperlambat laju kendaraan dan mendahulukan setiap orang yang berada pada ZoSS. Namun walaupun dengan kelengkapan yang telah ditentukan, tidak sedikit pula pengguna jalan yang masih mengabaikannya.
Dilansir Buol Online dari wawancara kumparanOTO kepada Jusri Pulubuhu Selasa (12/2), pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan ."Artinya kalau ada yang nyebrang, siapapun yang berdiri di tepi jalan ZoSS punya prioritas, tetapi juga daerah itu bukan dropping zone, padahal itu salah," ujarnya.
Menurut Jusri, mengurangi kecepatan kendaraan pada saat memasuki ZoSS tidak ada ruginya bagi pengendara. Apabila kondisi sekitar dipastikan aman untuk melintas, kemudian petugas mempersilahkan melanjutkan perjalanan, maka berjalanlah dengan batas kecepatan yang ditentukan.
Dijelaskan oleh Jusri Pulubuhu pula, banyak pengedara kendaraan bermotor yang sengaja mengabaikan aturan ZoSS tersebut karena dilakukan secara massal. Akibatnya, pengguna jalan lain yang patuh bisa-bisa jadi ikut tidak perduli dengan aturan tersebut.
"Kepatuhan dan pemahaman pengguna jalan terhadap marka jalan itu lemah, ada yang memahaminya tapi acuh, ada juga mereka mereka yang paham betul menjadi pura-pura tidak tahu dan ikutan acuh," lanjut Jusri.