8 Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Di Indonesia
Ilustrasi anak dengan kondisi stunting. Foto: BBC |
Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya.
Dalam hal menanggulangi masalah stunting, Pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyusun upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting bekerja sama dengan berbagai lembaga kementrian terkait.
Konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting.
8 Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting
Untuk memastikan konvergensi percepatan pencegahan stunting tercapai secara efektif dan efisien, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menetapkan 8 (delapan) Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi.
8 Aksi Konvergensi penurunan stunting ini juga telah menjadi program utama Kemendagri dalam rangka mengintegrasikan amanah Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
1. Analisis Situasi
Mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting, ketersediaan program, dan praktek manajemen layanan di Kabupaten/Kota, termasuk kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
2. Rencana Kegiatan
Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi yang merupakan tindak lanjut Kabupaten/Kota untuk merealisasikan hasil rekomendasi dari tahap analisis situasi,
3. Rembuk Stunting
Menyelenggarakan kegiatan Rembuk Stunting tingkat Kapbupaten/Kota yang merupakan pertemuan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan masyarakat untuk memastikan terjadinya konvergensi program/ kegiatan dan pembiayaan
4. Perbup/Perwali tentang Peran Desa
Membuat peraturan untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan oleh Desa untuk merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan program/kegiatan percepatan pencegahan stunting.
5. Pembinaan Kader Pembangunan Manusia
Membina kader pembangunan yang berasal dari kader posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya di tingkat desa.
6. Sistem Manajemen Data
Membangun dan meningkatkan sistem pengelolaan data di tingkat Kabupaten/Kota hingga desa yang akan digunakan untuk medukung pelaksanaan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
7. Pengukuran dan Publikasi Data Stunting
Mengukur dan mempublikasikan angka prevalensi stunting tingkat Desa hingga Kabupaten/Kota.
8. Review Kinerja Tahunan
Melakukan penilaian oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terkait kinerja pencegahan stunting selama 1 tahun terakhir.
Sumber: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan