Juragan 99 Kalah Gugatan Merek MS Glow, Ganti Rugi 37,9 M

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari berpose bersama (Gambar: IG/Shandy Purnamasari)

PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow yang dimiliki Youtuber Putra Siregar menggugat penggunaan merek dagang “Ms Glow” oleh sejumlah pihak, gugatan ini dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian bunyi putusan yang dikutip lewat SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022). 

Diketahui PS Glow sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa merek dagang ke Pengadilan Niaga Surabaya kepada enam pihak didiuga terkait dengan merek MS Glow, yaitu PT. Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Youtuber Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari Co Founder MS Glow yang juga istri dari Gilang, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. 

Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menegaskan bahwa seluruh tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “Ms Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”. Hakim juga menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan Pstore Glow” yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kemenkumham (Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM) Republik Indonesia untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3. 

Pihak PS Glow sebagai penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 360 miliar kepada para tergugat, namun Hakim tidak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan tersebut secara keseluruhan. Pengadilan Niaga Surabaya hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar yang dibebankan terhadap keenam tergugat. 

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 37,9 miliar secara tunai dan seketika,” demikian bunyi putusan tersebut. 

Dalam gugatan tersebut PS Store Glow Bersinar juga meminta tergugat menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar di pasaran.

Namun Pengadilan Niaga Surabaya diketahui menolak gugatan lain yang dilayangkan PS Store terhadap para penggugat.  

Kasus ini bermula dari PT. PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) menggugat Youtuber Gilang Widya Permana alias Juragan 99, istrinya Shandy Purnamasari ke Pengadilan Negeri Surabaya dan pihak lainnya yang terkait dengan MS Glow. PS Store Glow Bersinar menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 360.000.000.000 (Rp 360 miliar), isi salah satu poin gugatannya. 

Sebelumanya Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari pernah melaporkan Putra Siregar yang juga pemilik Klub Sepakbola AHHA PS Pati, ke kepolisian terkait hal yang sama yaitu penggunaan merek 'PS Glow', namun ditolak. Shandy Purnamasari selanjutnya kembali menggugat Putra Siregar ke PN Medan. 

Pengadilan Niaga Medan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Shandy Purnamasri sebagai pemilik MS Glow dalam sidang pada Senin (13/6/2022). Majelis hakim menyatakan Shandy sebagai satu-satunya pemilik dan merupakan pengguna pertama merek dagang “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO.” Selanjutnya Shandy juga dianggap berhak secara penuh atas merek “MS GLOW FOR MEN”.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002